Penetapan UMK 2024

Alasan Pj Gubernur Tetapkan UMK Jateng Rata-rata Rp89 Ribu atau 4 Persen

Menurutnya, penetapan UMK sudah dilakukan sesuai dengan arahan pemerintah pusat. Upah minimum juga berkaitan dengan program prioritas nasional.

Penulis: budi susanto | Editor: mamdukh adi priyanto
ist/dok pemprov jateng
Pj Gubernur, Jateng Nana Sudjana mengikuti rapat koordinasi pengendalian inflasi secara daring di kantornya, Senin (13/11/2023). Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana membeberkan alasan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jateng sekitar 4 persen atau sekitar Rp89 ribu. 

Menurut Aulia Hakim, Sekertaris KSPI Jateng, harusnya Pj Gubernur Jateng menggunakan rekomendasi bupati dan wali kota sebagai patokan penetapan UMK.

Rekomendasi bupati walikota menurutnya sudah tepat dan tidak perlu diubah.

Baca juga: Ini Baru Menyenangkan Buruh, UMK Batang 2024 Rp 2.379.702 Lebih Tinggi dari Usulan

Aulia menuturkan, regulasi penetapan upah juga menyebutkan tentang rekomendasi bupati dan wali kota.

"Penetapan UMK atas dasar rekomendasi bupati wali kota, jadi kalau sudah ada rekomendasi harusnya tidak diubah," tegasnya, Senin (4/12/2023).

Namun rekomendasi bupati walikota dikatakannya diubah oleh Pj Gubernur Jateng.

Di mana penetapan UMK menggunakan PP Nomor 51.

"Hal tersebut tentunya tidak benar dan merugikan buruh atau pekerja di Jateng," ujarnya. (*)

Baca juga: Sah Berikut Daftar UMK Kabupaten dan Kota se Jawa Tengah, Banjarnegara Terendah

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved