Penetapan UMK 2024
Alasan Pj Gubernur Tetapkan UMK Jateng Rata-rata Rp89 Ribu atau 4 Persen
Menurutnya, penetapan UMK sudah dilakukan sesuai dengan arahan pemerintah pusat. Upah minimum juga berkaitan dengan program prioritas nasional.
Penulis: budi susanto | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana membeberkan alasan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jateng sekitar 4 persen atau sekitar Rp89 ribu.
Menurutnya, penetapan UMK sudah dilakukan sesuai dengan arahan pemerintah pusat
Upah minimum ini juga berkaitan dengan program prioritas nasional.
Baca juga: Alasan UMK Kota Semarang Tertinggi dan Daerah Lain tak Boleh Iri
Oleh karena itu, pihaknya berpedoman kebijakan pemerintah pusat.
Selain itu, inflasi Jateng juga menjadi pertimbangan penetapan UMK.
"Pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota juga jadi dasar penetapan UMK," kata Nana kepada Tribunbanyumas.comĀ baru-baru ini.
Nilai alfa juga menjadi elemen penetapan upah minimum.
Baca juga: Alhamdulillah, UMK 2024 Kota Pekalongan Tertinggi ke-6 di Jateng, Naik Rp83 Ribu
Alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja.
Nana menegaskan, data yang digunakan dalam penetapan UMK merupakan data resmi dari BPS.
Upah minimum yang ditetapkan, hanya berlaku untuk pekerja dengan masa bekerja kurang dari 1 tahun.
Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, upah berpedoman pada struktur skala upah.
Regulasi mengenai struktur skala upah akan diterbitkan melalui SK Gubernur Jateng.
"Hal itu sebagai pedoman para pengusaha untuk menetapkan upah untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun," terangnya.
Respons Buruh
Alasan penetapan UMK tersebut ditanggapi aliansi pekerja.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.