Berita Jateng

Kades di Tegal Ditangkap Kasus Korupsi Program Sertifikat Tanah PTSL

Polisi menangkap Kepala Desa Kertayasa, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal periode jabatan 2013-2019 bernama Siswanto.

Desta Leila Kartika/TribunBanyumas.com
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun (tengah), didampingi Kasatreskrim Polres Tegal AKP Suyanto (kiri), dan Kasi Humas Polres Tegal Ipda Henry Ade Birawan (kanan), menunjukkan barang bukti yang disita pada kasus tindak pidana korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) saat konferensi pers, Kamis (23/11/2023). Kasus korupsi ini dilakukan Kepala Desa Kertayasa, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal periode jabatan 2013-2019 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Tegal ditangkap kasus korupsi program sertifikat tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Polisi menangkap Kepala Desa Kertayasa, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal periode jabatan 2013-2019 bernama Siswanto.

Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun menerangkan, kronologi bermula pada 2018 di Desa Kertayasa, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, melaksanakan program sertifikat tanah PTSL.

Baca juga: 1.228 Masyarakat Desa Kebrengan Wonosobo Terima Sertifikat Program PTSL

Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun menanyai tersangka kasus tindak pidana korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) saat konferensi pers di Mapolres Tegal, Kamis (23/11/2023). Kasus korupsi ini dilakukan Kepala Desa Kertayasa, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal periode jabatan 2013-2019.
Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun menanyai tersangka kasus tindak pidana korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) saat konferensi pers di Mapolres Tegal, Kamis (23/11/2023). Kasus korupsi ini dilakukan Kepala Desa Kertayasa, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal periode jabatan 2013-2019. (Desta Leila Kartika/TribunBanyumas.com)

"Tersangka Siswanto kemudian menyalahgunakan kewenangannya sebagai kades dengan menetapkan biaya pendaftaran tanah atau penerbitan sertifikat yang dibagi menjadi dua kategori," kata kapolres saat konferensi pers yang diikuti Tribunbanyumas.com di Gedung SSB Mapolres setempat, Kamis (23/11/2023).

Adapun kategori pertama, bidang tanah ber-akta atau memiliki bukti segel sebelum 1997 dipungut biaya sebesar Rp400 ribu perorang. 

Kemudian kategori kedua, yakni bidang tanah yang belum memiliki akta, dipungut biaya sebesar Rp800 ribu per orang.

Padahal, sesuai keputusan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional, Menteri Dalam Negeri Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi nomor: 25/SKB/V/2017, nomor 590-3167A tahun 2017, dan nomor 34 tahun 2017, tentang pembiayaan persiapan PTSL, wilayah Kabupaten Tegal masuk dalam kategori V (wilayah Jawa dan Bali).

Baca juga: Lagi, Warga Sidomulyo Demak Demo di Balai Desa: Sudah 2,5 Tahun, Sertifikat Program PTSL Belum Jadi

Sehingga untuk biaya yang dapat dibebankan kepada peserta program PTSL sebesar Rp150 ribu. 

"Bahkan yang bersangkutan membuat Peraturan Desa Kertayasa, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, nomor 02 tahun 2018 tentang penguatan dana swadaya pendaftaran PTSL di luar biaya yang ditanggung pemerintah," ungkap Kapolres.

Secara keseluruhan, lanjut Kapolres Tegal, jumlah PTSL yang didaftarkan sebanyak 1.499 dengan rincian yang sudah diproses sebanyak 1.481, dan yang dikembalikan kepada pemohon sebanyak 18 karena persyaratan belum lengkap.

Sehingga jika ditotal keseluruhan, jumlah kerugian yang diderita warga setempat yang mengurus PTSL pada 2018 yakni sebesar Rp832.500.000. 

Dari jumlah tersebut, nominal yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Tegal sebesar Rp107.700.000. 

"Kami perlu menyampaikan kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati, terutama dalam mengurus perizinan ataupun lainnya.

Ketika ada pungutan di luar biaya yang ditetapkan, silahkan untuk melapor ke kami (Polres Tegal), sehingga kami bisa menindaklanjuti secara profesional," imbau Kapolres Tegal.

Baca juga: Tahun Ini Banjarnegara Kejatah Bikin 32 Ribu Sertifikat Tanah Melalui PTSL, Tersebar di 29 Desa

Ada Tersangka Lain

AKBP Mochammad Sajarod Zakun menegaskan, terkait kasus korupsi PTSL di Desa Kertayasa tahun 2018 tidak akan berhenti pada satu tersangka saja. 

Melainkan kepada pihak-pihak lainnya, terutama yang menikmati dan menerima uang hasil korupsi, termasuk yang ikut andil membantu pasti akan diproses. 

Sementara sejauh ini, sesuai hasil koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal yang bisa ditetapkan tersangka baru satu orang yakni Siswanto, selaku Kepala Desa Kertayasa pada 2018. 

"Pasal yang diberlakukan yaitu Pasal 12 huruf e UU RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan pidana penjara seumur hidup, paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Kemudian pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," tandasnya. 

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tegal AKP Suyanto menyatakan, uang hasil korupsi digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi dan dibagikan ke perangkat desa, panitia PTSL, dan lain-lain.

Sementara jumlah uang yang diamankan yaitu sebesar Rp107.700.000 berasal dari masing-masing pihak tersebut, kecuali dari tersangka belum mengembalikan kerugian yang ada sehingga masih dikalkulasikan. 

"Jadi untuk proses penanganan sejak 2018, sedangkan penahanan baru sekarang ini karena sudah cukup bukti.

Tersangka menjabat sebagai Kepala Desa Kertayasa sejak 2013 sampai 2019 akhir," imbuhnya. (*)

Baca juga: Kasus Pungli PTSL Kendal - Mantan Lurah Banyutowo Kendal Dihukum Empat Tahun Penjara

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved