Berita Jateng

Kades di Tegal Ditangkap Kasus Korupsi Program Sertifikat Tanah PTSL

Polisi menangkap Kepala Desa Kertayasa, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal periode jabatan 2013-2019 bernama Siswanto.

Desta Leila Kartika/TribunBanyumas.com
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun (tengah), didampingi Kasatreskrim Polres Tegal AKP Suyanto (kiri), dan Kasi Humas Polres Tegal Ipda Henry Ade Birawan (kanan), menunjukkan barang bukti yang disita pada kasus tindak pidana korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) saat konferensi pers, Kamis (23/11/2023). Kasus korupsi ini dilakukan Kepala Desa Kertayasa, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal periode jabatan 2013-2019 

AKBP Mochammad Sajarod Zakun menegaskan, terkait kasus korupsi PTSL di Desa Kertayasa tahun 2018 tidak akan berhenti pada satu tersangka saja. 

Melainkan kepada pihak-pihak lainnya, terutama yang menikmati dan menerima uang hasil korupsi, termasuk yang ikut andil membantu pasti akan diproses. 

Sementara sejauh ini, sesuai hasil koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal yang bisa ditetapkan tersangka baru satu orang yakni Siswanto, selaku Kepala Desa Kertayasa pada 2018. 

"Pasal yang diberlakukan yaitu Pasal 12 huruf e UU RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan pidana penjara seumur hidup, paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Kemudian pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," tandasnya. 

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tegal AKP Suyanto menyatakan, uang hasil korupsi digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi dan dibagikan ke perangkat desa, panitia PTSL, dan lain-lain.

Sementara jumlah uang yang diamankan yaitu sebesar Rp107.700.000 berasal dari masing-masing pihak tersebut, kecuali dari tersangka belum mengembalikan kerugian yang ada sehingga masih dikalkulasikan. 

"Jadi untuk proses penanganan sejak 2018, sedangkan penahanan baru sekarang ini karena sudah cukup bukti.

Tersangka menjabat sebagai Kepala Desa Kertayasa sejak 2013 sampai 2019 akhir," imbuhnya. (*)

Baca juga: Kasus Pungli PTSL Kendal - Mantan Lurah Banyutowo Kendal Dihukum Empat Tahun Penjara

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved