Berita Nasional
Mantan Ketua MK Anwar Usman Dilaporkan Lagi ke MKMK, Dinilai Keluarkan Pernyataan Tak Elok
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman lagi-lagi dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK (MKMK).
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman lagi-lagi dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Kali ini, Anwar Usman dilaporkan atas ucapannya yang dinilai tidak pantas setelah dinyatakan melanggar kode etik dalam penanganan perkara batas usia capres dan dicopot jabatanny sebagai ketua MK.
Laporan terhadap Usman ini dilayangkan mahasiswa Fakultas Hukum ke MKMK pada Selasa (21/11/2023) kemarin.
Kuasa hukum pelapor, Eliadi Hulu berharap, MKMK segera menyidangkan perkara etik ini.
Mengingat, masa kerja MKMK ad hoc pimpinan Jimly Asshiddiqie berakhir pada 24 November 2023.
Baca juga: Anwar Usman Melawan! Dicopot dari Ketua MK Bagian dari Politisasi, Tak Akan Mundur sebagai Hakim MK
Eliadi mengatakan, para pelapor yang berstatus sebagai mahasiswa Fakultas Hukum mendalilkan bahwa sebagai insan pembelajar di bidang ilmu hukum, mereka merasa tidak elok menyaksikan tuturan kata dan kalimat yang disampaikan Anwar Usman dalam konferensi pers tanggal 8 November 2023 atau pascaputusan MKMK.
"Kalimat yang disampaikan oleh hakim terlapor (Anwar Usman) yang seolah-oleh menuding adanya politisasi, skenario, dan fitnah keji yang dialamatkan kepadanya," kata Eliadi di Jakarta, Rabu (22/11/2023).
"Padahal, dalam putusan MKMK telah terbukti jika hakim terlapor telah melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," sambungnya.
Eliadi mengatakan, Anwar Usman harus dapat membuktikan siapa yang dimaksudnya sebagai pihak yang telah memfitnah, mempolitisasi, dan membuat skenario pembentukan MKMK.
"Apabila hakim terlapor tidak dapat membuktikannya maka sama saja yang bersangkutan telah menyebar hoaks dan tidak menghormati putusan MKMK," ujarnya.
Dalam laporannya tersebut, Eliadi meminta agar Anwar Usman diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim konstitusi.
Sementara, Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim konstitusi Anwar Usman.
Fajar akan menyampaikan laporan itu ke MKMK agar segera dibahas.
"Iya, sudah diterima tim kami di Sekretariat MKMK. Segera kami sampaikan kepada MKMK untuk dibahas," kata Fajar kepada Tribunnews.com, Rabu.
Terkait masa kerja MKMK pimpinan Jimly Asshiddiqie, Fajar belum dapat menyampaikan apakah akan ada perpanjangan.
"(Perpanjangan masa kerja MKMK ad hoc) saya belum tahu kalau soal itu. Yang pasti, kami sampaikan dulu ke MKMK," ucap Fajar.
Baca juga: KPK Proses Laporan Dugaan Nepotisme Ketua MK dengan Kelurga Jokowi, Imbas Putusan Batas Usia Capres
Sebelumnya, dalam konferensi pers menanggapi putusan MKMK, mantan Ketua MK Anwar Usman menyadari mendapat fitnah keji yang sama sekali tak berdasarkan hukum terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres.
Hal ini terkait hasil putusannya, dimana dia diduga meloloskan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres.
"Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum," kata Anwar di Gedung MK, Jakarta.
Anwar pun menegaskan, dirinya tidak mungkin mengorbankan karier yang telah dirajut selama 40 tahun sebagai hakim, baik di Mahkamah Agung maupun MK, hanya demi meloloskan pasangan calon tertentu.
Apalagi, putusan tersebut diputus secara kolektif kolegial oleh sembilan hakim konstitusi, bukan hanya dirinya semata sebagai Ketua MK.
Lagipula, kata Anwar, penentuan sosok calon presiden atau wakil presiden sepenuhnya ditentukan partai politik dan rakyat di hari pencoblosan nanti.
"Demikian pula dalam alam demokrasi seperti saat ini, rakyatlah yang akan menentukan, siapa calon pemimpin yang akan dipilihnya kelak, sebagai presiden dan wakil presiden," ungkapnya. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anwar Usman Kembali Dilaporkan Dugaan Langgar Etik Imbas Pernyataannya Pasca Putusan MKMK.
Baca juga: RS Indonesia di Gaza Luluh Lantak akibat Serangan Israel, Begini Kondisi Terbaru Relawan WNI
Baca juga: Belum Genap Sebulan Jadi KSAD, Jenderal Agus Subiyanto Dilantik sebagai Panglima TNI
Erick Thohir: Kalau Klub Tak Bayar Gaji Pemain, Uang dari Liga Tinggal Kami Potong |
![]() |
---|
18 Agustus 2025 Batal Jadi Libur Nasional, Hanya Cuti Bersama. Ini Dampak ke Pekerja Swasta |
![]() |
---|
Sejumlah Penerima Bansos Punya Saldo Rekening di Atas 50 Juta, Dokter hingga Manager Masih Terima |
![]() |
---|
TNI Tembak Mati Pentolan OPM Mayer Wenda |
![]() |
---|
Kisruh PBB Pati Naik 250 Persen Sampai di Telinga Mendagri Tito Karnavian, Langsung Ambil Sikap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.