Berita Nasional

Kurs Naik, Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2024 Rp105 Juta/Orang. Berapa yang Harus Dibayar Jemaah?

Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp105 juta per jemaah.

Penulis: rika irawati | Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/AFP
Jemaah berkumpul di depan Kabah di Masjidil Haram saat menjalankan rangkaian ibadah haji di Mekah, Arab Saudi, 1 Juli 2022. Pemerintah mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 naik dari Rp90.050.637,26 menjadi Rp105 juta. 

Panja juga akan melakukan pengecekan harga layanan, baik di dalam negeri maupun di Saudi.

Ada sejumlah komponen layanan dalam usulan BPIH 2024, yaitu biaya penerbangan, pelayanan akomodasi, pelayanan konsumsi, pelayanan transportasi, pelayanan di Arafah – Muzdalifah - Mina (Armuzna), pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan di Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi, serta pengelolaan BPIH. Hilman memperkirakan proses pembahasan di Panja BPIH ini akan berjalan sekitar satu atau dua bulan.

"Jadi, berapa biaya haji 2024, masih menunggu hasil kerja Panja yang akan dibawa ke Rapat Kerja Komisi VIII DPR."

"Nantinya, akan disepakati juga berapa biaya yang harus dibayar jemaah dan berapa yang bersumber dari nilai manfaat," paparnya.

"Tahun lalu, jemaah membayar rata-rata sebesar Rp49.812.700,26. Berapa yang dibayar tahun ini, semoga pemerintah dan DPR bisa merumuskan yang terbaik bagi jemaah haji Indonesia," harapnya. (*)

Baca juga: Tiga Relawan WNI di Gaza Palestina Hilang Kontak, Ini Kabar Terbaru yang Diperoleh MER-C

Baca juga: Drama Pengembalian KTA Berakhir, PDIP Medan Pilih Pecat Menantu Presiden Jokowi Bobby Nasution

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved