Berita Nasional
Kurs Naik, Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2024 Rp105 Juta/Orang. Berapa yang Harus Dibayar Jemaah?
Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp105 juta per jemaah.
Penulis: rika irawati | Editor: rika irawati
Sementara, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menjelaskan, usulan BPIH 2024 naik dibanding 2023 karena sejumlah alasan, di antaranya kenaikan kurs, baik Dolar maupun Riyal, dan penambahan layanan.
"Biaya Haji 2023 disepakati dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp15.150 dan 1 SAR sebesar Rp4.040. Sementara, Usulan Biaya Haji 2024 disusun dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266," jelas Hilman.
"Kalau kita cek nilai tukar kurs Dolar terhadap Rupiah per hari ini, sudah di angka Rp15.700-an. Nah, dalam usulan BPIH, kita gunakan asumsi Rp16.000 karena kurs memang sifatnya sangat fluktuatif."
"Ini yang dalam skema Panja akan dibahas bersama dengan ahli keuangan untuk menentukan kurs yang paling tepat pada asumsi berapa?" ujarnya.
Baca juga: Banyak Jemaah Wafat saat Haji 2023, Pengecekan Kesehatan akan Dilakukan sebelum Pelunasan Biaya Haji
Selisih kurs ini, kata Hilman, berdampak pada kenaikan biaya layanan yang bisa diklasifikasikan dalam tiga jenis.
Pertama, layanan yang harganya tetap atau sama dengan tahun 2023. Kenaikan dalam usulan BPIH 2024 terjadi karena adanya selisih kurs.
"Misalnya, transportasi bus salawat. Kami mengusulkan biaya penyediaan transportasi bus salawat tahun ini sama dengan 2023, sebesar SAR146. Tapi, asumsi nilai kursnya berbeda sehingga ada kenaikan dalam usulan," sebut Hilman.
Kedua, layanan yang harganya memang naik dibanding tahun lalu. Misal, akomodasi di Madinah dan Makkah.
"Pada 2023, sewa hotel di Madinah rata-rata SAR1.373, tahun ini kita usulkan SAR1.454. Demikian juga di Makkah, ada kenaikan usulan dari tahun sebelumnya," ujar Hilman.
Ketiga, layanan yang harganya naik dan volumenya bertambah. Kenaikan usulan terjadi karena selisih harga, selisih volume, dan juga selisih kurs.
Contohnya, konsumsi di Makkah, tahun lalu disepakati dengan Komisi VIII DPR hanya 44 kali makan meski pada akhirnya bisa disesuaikan menjadi 66 kali makan.
"Tahun ini, kami usulkan layanan konsumsi di Makkah menjadi 84 kali makan, dengan rincian 3 kali makan selama 28 hari sehingga ada selisih volume."
"Harga konsumsi per satu kali makan pada tahun lalu dibanding tahun ini juga naik. Kenaikan bertambah seiring adanya perbedaan kurs," kata Hilman.
Hilman menegaskan bahwa usulan BPIH 2024 masih akan dibahas bersama Panja yang beranggotakan pemerintah dan DPR.
Panja akan melakukan serangkaian rapat, termasuk rapat membahas asumsi kurs yang paling ideal.
Daftar Hari Libur Tanggal Merah September 2025, Ada Long Week End |
![]() |
---|
Disutradarai Eks Gitaris Naff, Film Menjahit Harapan Angkat Kisah Pilu Korban Tragedi Mei 1998 |
![]() |
---|
Bukan Rp 3 Juta per Hari, Penghasilan Anggota DPR Tembus Rp 230 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Jejak Karir Kacab Bank BUMN yang Tewas Diculik di Jakarta, Alumni Unsoed dan Mantan Penyiar Radio |
![]() |
---|
Semua Warga Harusnya Jadi Anggota Jika Dana Desa Jadi Penjamin Utang Kopdes Merah Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.