Berita Nasional

Kurs Naik, Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2024 Rp105 Juta/Orang. Berapa yang Harus Dibayar Jemaah?

Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp105 juta per jemaah.

Penulis: rika irawati | Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/AFP
Jemaah berkumpul di depan Kabah di Masjidil Haram saat menjalankan rangkaian ibadah haji di Mekah, Arab Saudi, 1 Juli 2022. Pemerintah mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 naik dari Rp90.050.637,26 menjadi Rp105 juta. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp105 juta per jemaah.

Namun, pemerintah belum menentukan usulan berapa biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang nantinya akan dibayar setiap jemaah.

Usulan tersebut disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kepada DPR dalam rapat kerja bersama Komisi VIII di DPR RI Senayan Jakarta, Senin (13/11/2023).

Rapat kerja ini mengagendakan pembahasan tentang pembicaraan pendahuluan BPIH dan pembentukan panitia kerja (panja) BPIH Tahun 1445 H/2024 M.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi menyepakati Moekhlas Sidik sebagai Ketua Panja yang akan memimpin serangkaian rapat pembahasan tentang biaya haji 2024.

"Kami usulkan BPIH sebesar Rp105 juta per jemaah."

"Usulan ini yang akan dijadikan bahan pembahasan oleh Panja untuk nantinya disepakati berapa biaya haji tahun 2024," jelas Menag Yaqut Cholil Qoumas dikutip dari laman Kemenag, Selasa (14/11/2023).

Baca juga: Biaya Haji Naik, Kemenag Kota Semarang Pastikan Tak Ada Calon Jemaah yang Mundur. Separo Belum Lunas

Menurut Menag, ada yang berbeda dalam skema pengusulan biaya haji 2024 dengan tahun-tahun sebelumnya.

Dalam usulan ini, pemerintah hanya mengusulkan besaran BPIH, tanpa menghitung komposisi besaran Bipih yang akan dibayar jemaah dan nilai manfaat.

"BPIH yang diusulkan pemerintah ini selanjutnya akan dibahas secara lebih detil setiap komponennya oleh Panja BPIH. Setelah BPIH disepakati, baru akan dihitung komposisi berapa besaran Bipih yang dibayar jemaah dan berapa yang bersumber dari Nilai Manfaat," papar Menag Yaqut.

Sebagai informasi, Pemerintah pada 2023 mengusulkan BPIH sebesar Rp98.893.909,11.

Setelah dilakukan serangkaian pembahasan melalui Panja BPIH dan peninjauan harga, pada akhirnya, BPIH 2023 disepakati rata-rata sebesar Rp90.050.637,26.

Angka tersebut diperoleh dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp15.150 dan 1 SAR sebesar Rp4.040.

Selanjutnya, disepakati biaya Bipih yang dibayar jemaah pada 2023 rata-rata sebesar Rp49.812.700,26 (55,3 persen), sedang yang bersumber dari nilai manfaat sebesar rata-rata Rp40.237.937 (44,7%).

Kenaikan Kurs

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved