Berita Nasional

Kurs Naik, Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2024 Rp105 Juta/Orang. Berapa yang Harus Dibayar Jemaah?

Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp105 juta per jemaah.

Penulis: rika irawati | Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/AFP
Jemaah berkumpul di depan Kabah di Masjidil Haram saat menjalankan rangkaian ibadah haji di Mekah, Arab Saudi, 1 Juli 2022. Pemerintah mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 naik dari Rp90.050.637,26 menjadi Rp105 juta. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp105 juta per jemaah.

Namun, pemerintah belum menentukan usulan berapa biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang nantinya akan dibayar setiap jemaah.

Usulan tersebut disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kepada DPR dalam rapat kerja bersama Komisi VIII di DPR RI Senayan Jakarta, Senin (13/11/2023).

Rapat kerja ini mengagendakan pembahasan tentang pembicaraan pendahuluan BPIH dan pembentukan panitia kerja (panja) BPIH Tahun 1445 H/2024 M.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi menyepakati Moekhlas Sidik sebagai Ketua Panja yang akan memimpin serangkaian rapat pembahasan tentang biaya haji 2024.

"Kami usulkan BPIH sebesar Rp105 juta per jemaah."

"Usulan ini yang akan dijadikan bahan pembahasan oleh Panja untuk nantinya disepakati berapa biaya haji tahun 2024," jelas Menag Yaqut Cholil Qoumas dikutip dari laman Kemenag, Selasa (14/11/2023).

Baca juga: Biaya Haji Naik, Kemenag Kota Semarang Pastikan Tak Ada Calon Jemaah yang Mundur. Separo Belum Lunas

Menurut Menag, ada yang berbeda dalam skema pengusulan biaya haji 2024 dengan tahun-tahun sebelumnya.

Dalam usulan ini, pemerintah hanya mengusulkan besaran BPIH, tanpa menghitung komposisi besaran Bipih yang akan dibayar jemaah dan nilai manfaat.

"BPIH yang diusulkan pemerintah ini selanjutnya akan dibahas secara lebih detil setiap komponennya oleh Panja BPIH. Setelah BPIH disepakati, baru akan dihitung komposisi berapa besaran Bipih yang dibayar jemaah dan berapa yang bersumber dari Nilai Manfaat," papar Menag Yaqut.

Sebagai informasi, Pemerintah pada 2023 mengusulkan BPIH sebesar Rp98.893.909,11.

Setelah dilakukan serangkaian pembahasan melalui Panja BPIH dan peninjauan harga, pada akhirnya, BPIH 2023 disepakati rata-rata sebesar Rp90.050.637,26.

Angka tersebut diperoleh dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp15.150 dan 1 SAR sebesar Rp4.040.

Selanjutnya, disepakati biaya Bipih yang dibayar jemaah pada 2023 rata-rata sebesar Rp49.812.700,26 (55,3 persen), sedang yang bersumber dari nilai manfaat sebesar rata-rata Rp40.237.937 (44,7%).

Kenaikan Kurs

Sementara, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menjelaskan, usulan BPIH 2024 naik dibanding 2023 karena sejumlah alasan, di antaranya kenaikan kurs, baik Dolar maupun Riyal, dan penambahan layanan.

"Biaya Haji 2023 disepakati dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp15.150 dan 1 SAR sebesar Rp4.040. Sementara, Usulan Biaya Haji 2024 disusun dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266," jelas Hilman.

"Kalau kita cek nilai tukar kurs Dolar terhadap Rupiah per hari ini, sudah di angka Rp15.700-an. Nah, dalam usulan BPIH, kita gunakan asumsi Rp16.000 karena kurs memang sifatnya sangat fluktuatif."

"Ini yang dalam skema Panja akan dibahas bersama dengan ahli keuangan untuk menentukan kurs yang paling tepat pada asumsi berapa?" ujarnya.

Baca juga: Banyak Jemaah Wafat saat Haji 2023, Pengecekan Kesehatan akan Dilakukan sebelum Pelunasan Biaya Haji

Selisih kurs ini, kata Hilman, berdampak pada kenaikan biaya layanan yang bisa diklasifikasikan dalam tiga jenis.

Pertama, layanan yang harganya tetap atau sama dengan tahun 2023. Kenaikan dalam usulan BPIH 2024 terjadi karena adanya selisih kurs.

"Misalnya, transportasi bus salawat. Kami mengusulkan biaya penyediaan transportasi bus salawat tahun ini sama dengan 2023, sebesar SAR146. Tapi, asumsi nilai kursnya berbeda sehingga ada kenaikan dalam usulan," sebut Hilman.

Kedua, layanan yang harganya memang naik dibanding tahun lalu. Misal, akomodasi di Madinah dan Makkah.

"Pada 2023, sewa hotel di Madinah rata-rata SAR1.373, tahun ini kita usulkan SAR1.454. Demikian juga di Makkah, ada kenaikan usulan dari tahun sebelumnya," ujar Hilman.

Ketiga, layanan yang harganya naik dan volumenya bertambah. Kenaikan usulan terjadi karena selisih harga, selisih volume, dan juga selisih kurs.

Contohnya, konsumsi di Makkah, tahun lalu disepakati dengan Komisi VIII DPR hanya 44 kali makan meski pada akhirnya bisa disesuaikan menjadi 66 kali makan.

"Tahun ini, kami usulkan layanan konsumsi di Makkah menjadi 84 kali makan, dengan rincian 3 kali makan selama 28 hari sehingga ada selisih volume."

"Harga konsumsi per satu kali makan pada tahun lalu dibanding tahun ini juga naik. Kenaikan bertambah seiring adanya perbedaan kurs," kata Hilman.

Hilman menegaskan bahwa usulan BPIH 2024 masih akan dibahas bersama Panja yang beranggotakan pemerintah dan DPR.

Panja akan melakukan serangkaian rapat, termasuk rapat membahas asumsi kurs yang paling ideal.

Panja juga akan melakukan pengecekan harga layanan, baik di dalam negeri maupun di Saudi.

Ada sejumlah komponen layanan dalam usulan BPIH 2024, yaitu biaya penerbangan, pelayanan akomodasi, pelayanan konsumsi, pelayanan transportasi, pelayanan di Arafah – Muzdalifah - Mina (Armuzna), pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan di Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi, serta pengelolaan BPIH. Hilman memperkirakan proses pembahasan di Panja BPIH ini akan berjalan sekitar satu atau dua bulan.

"Jadi, berapa biaya haji 2024, masih menunggu hasil kerja Panja yang akan dibawa ke Rapat Kerja Komisi VIII DPR."

"Nantinya, akan disepakati juga berapa biaya yang harus dibayar jemaah dan berapa yang bersumber dari nilai manfaat," paparnya.

"Tahun lalu, jemaah membayar rata-rata sebesar Rp49.812.700,26. Berapa yang dibayar tahun ini, semoga pemerintah dan DPR bisa merumuskan yang terbaik bagi jemaah haji Indonesia," harapnya. (*)

Baca juga: Tiga Relawan WNI di Gaza Palestina Hilang Kontak, Ini Kabar Terbaru yang Diperoleh MER-C

Baca juga: Drama Pengembalian KTA Berakhir, PDIP Medan Pilih Pecat Menantu Presiden Jokowi Bobby Nasution

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved