Berita Nasional

Anwar Usman Melawan! Dicopot dari Ketua MK Bagian dari Politisasi, Tak Akan Mundur sebagai Hakim MK

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melawan atas putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Editor: rika irawati
Tribunnews/Jeprima
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bersiap memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Anwar Usman angkat bicara usai dirinya diberhentikan secara tidak hormat dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Anwar merasa menjadi objek politisasi atas berbagai keputusan tersebut. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melawan atas putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Dalam konferensi pers di MK, Rabu (8/11/2023), Anwar Usman mengaku menjadi korban politisasi dan fitnah keji.

"Saat ini, harkat, derajat, martabat saya sebagai hakim karier selama hampir 40 tahun dilumatkan oleh fitnah yang amat keji dan kejam," kata Anwar Usman, dikutip Tribunnews dari Breaking News KompasTV.

Ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini menegaskan, meski mendapat fitnah, dirinya tidak berkecil hati.

Anwar pun tak berniat mundur dari posisinya sebagai hakim untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Anwar Usman menyebut, skenario sebaik apapun yang dilakukan oleh manusia untuk membunuh karakter dan kariernya tidak akan lebih baik dibanding skenario Tuhan YME.

"Saya tetap yakin bahwa sebaik-baik skenario siapapun untuk membunuh karakter saya, karier saya, harkat dan derajat serta martabat dan keluarga besar saya, tentu tidak akan lebih baik dan indah dibandingkan skenario atau rencana Allah SWT, Tuhan YME," ujarnya.

Baca juga: Ipar Presiden Jokowi Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Dilarang Tangani Sengketa Pemilu

Secara keseluruhan, ada 16 poin yang disampaikan Anwar Usman menanggapi putusan MKMK yang mencopotnya dari jabatan ketua MK.

Di awal pernyataanya, suami Idayati ini mengaku telah mengetahui adanya politisasi untuk menjatuhkan dirinya melalui pembentukan MKMK sebelum MKMK resmi dibentuk olehnya.

"Sesungguhnya, saya mengetahui telah mendapatkan kabar bahwa upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya sebagai objek di dalam berbagai putusan MK dan putusan MK terakhir dan wacana pembentukan MKMK (permanen) telah saya dengar sebelum MKMK terbentuk," ujarnya.

Meski mengaku telah mengetahui adanya pihak yang bakal menjatuhkan dirinya melalui MKMK, Anwar Usman menyatakan tetap membentuk MKMK sesuai dengan tugas dan tanggungjawab sebagai Ketua MK.

Selanjutnya, Anwar menyebut, pihak yang mencoba membunuh karakternya hanyalah skenario belaka.

Hal tersebut lantaran menurutnya, skenario terbaik adalah yang sudah digariskan oleh Tuhan.

Kemudian, Anwar turut menyinggung pencopotannya sebagai Ketua MK dengan menyebut tidak membuatnya merasa terbebani.

"Sehingga, pemberhentian saya sebagai Ketua MK, tidak sedikitpun membebani saya."

"Saya yakin dan percaya bahwa semua di balik ini, insyaallah ada hikmah besar yang akan menjadi karunia bagi saya dan keluarga besar saya, sahabat, dan handai taulan, terkhusus MK, dan seluruh nusa dan bangsa," jelasnya.

Baca juga: Anwar Usman Didesak Mundur dari Hakim MK, Diragukan Masih Bisa Adil Menangani Perkara

Anwar Usman lalu menyinggung soal sidang etik MKMK yang disayangkan lantaran digelar secara terbuka.

Menurutnya, hal tersebut menyalahi aturan dan tidak sejalan dengan pembentukan MKMK.

"Secara normatif, tentu menyalahi aturan dan tidak sejalan tujuan dengan dibentuknya MKMK yang ditujukan untuk menjaga keluhuran MK, baik secara individual maupun institusional," ujarnya.

Anwar turut mengkritik putusan MKMK yang disebutnya telah melanggar norma yang berlaku.

"Namun, sebagai Ketua MK saat itu, saya tetap tidak berupaya mencegah atau intervensi terhadap proses persidangan etik yang tengah berlangsung," ujarnya.

Diketahui, Anwar Usman dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

Hal ini lantaran Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat dalam penanganan perkara usia capres-cawapres yang pada akhirnya membuka jalan bagi keponakannya, Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pilpres 2024.

Baca juga: Miris, Semua Hakim MK Terbukti Melanggar Kode Etik saat Tangani Perkara No 90 Soal Batas Usia Capres

Sanksi itu dibacakan dalam sidang putusan MKMK yang digelar pada Selasa (7/11/2023).

Selain diberhentikan dari jabatan Ketua MK, Anwar Usman juga dilarang mengadili sengketa hasil Pemilu 2024, baik Pilpres, Pileg maupun Pilkada.

Anwar Usman juga dilarang mencalonkan atau dicalonkan dalam pemilihan pimpinan MK pengganti dirinya. (Tribunnews.com/Daryono/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anwar Usman: Harkat dan Martabat Saya sebagai Hakim Karier selama 40 Tahun Dilumat oleh Fitnah.

Baca juga: Sesuai Tuntutan JPU, Mantan Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara

Baca juga: Main di Piala Dunia U-17 Tanpa Target, Bima Sakti Pastikan Timnas Indonesia Bakal Berjuang Maksimal

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved