Berita Nasional

Anwar Usman Melawan! Dicopot dari Ketua MK Bagian dari Politisasi, Tak Akan Mundur sebagai Hakim MK

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melawan atas putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Editor: rika irawati
Tribunnews/Jeprima
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bersiap memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Anwar Usman angkat bicara usai dirinya diberhentikan secara tidak hormat dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Anwar merasa menjadi objek politisasi atas berbagai keputusan tersebut. 

"Saya yakin dan percaya bahwa semua di balik ini, insyaallah ada hikmah besar yang akan menjadi karunia bagi saya dan keluarga besar saya, sahabat, dan handai taulan, terkhusus MK, dan seluruh nusa dan bangsa," jelasnya.

Baca juga: Anwar Usman Didesak Mundur dari Hakim MK, Diragukan Masih Bisa Adil Menangani Perkara

Anwar Usman lalu menyinggung soal sidang etik MKMK yang disayangkan lantaran digelar secara terbuka.

Menurutnya, hal tersebut menyalahi aturan dan tidak sejalan dengan pembentukan MKMK.

"Secara normatif, tentu menyalahi aturan dan tidak sejalan tujuan dengan dibentuknya MKMK yang ditujukan untuk menjaga keluhuran MK, baik secara individual maupun institusional," ujarnya.

Anwar turut mengkritik putusan MKMK yang disebutnya telah melanggar norma yang berlaku.

"Namun, sebagai Ketua MK saat itu, saya tetap tidak berupaya mencegah atau intervensi terhadap proses persidangan etik yang tengah berlangsung," ujarnya.

Diketahui, Anwar Usman dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

Hal ini lantaran Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat dalam penanganan perkara usia capres-cawapres yang pada akhirnya membuka jalan bagi keponakannya, Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pilpres 2024.

Baca juga: Miris, Semua Hakim MK Terbukti Melanggar Kode Etik saat Tangani Perkara No 90 Soal Batas Usia Capres

Sanksi itu dibacakan dalam sidang putusan MKMK yang digelar pada Selasa (7/11/2023).

Selain diberhentikan dari jabatan Ketua MK, Anwar Usman juga dilarang mengadili sengketa hasil Pemilu 2024, baik Pilpres, Pileg maupun Pilkada.

Anwar Usman juga dilarang mencalonkan atau dicalonkan dalam pemilihan pimpinan MK pengganti dirinya. (Tribunnews.com/Daryono/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anwar Usman: Harkat dan Martabat Saya sebagai Hakim Karier selama 40 Tahun Dilumat oleh Fitnah.

Baca juga: Sesuai Tuntutan JPU, Mantan Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara

Baca juga: Main di Piala Dunia U-17 Tanpa Target, Bima Sakti Pastikan Timnas Indonesia Bakal Berjuang Maksimal

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved