Berita Nasional
Anwar Usman Melawan! Dicopot dari Ketua MK Bagian dari Politisasi, Tak Akan Mundur sebagai Hakim MK
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melawan atas putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).
"Saya yakin dan percaya bahwa semua di balik ini, insyaallah ada hikmah besar yang akan menjadi karunia bagi saya dan keluarga besar saya, sahabat, dan handai taulan, terkhusus MK, dan seluruh nusa dan bangsa," jelasnya.
Baca juga: Anwar Usman Didesak Mundur dari Hakim MK, Diragukan Masih Bisa Adil Menangani Perkara
Anwar Usman lalu menyinggung soal sidang etik MKMK yang disayangkan lantaran digelar secara terbuka.
Menurutnya, hal tersebut menyalahi aturan dan tidak sejalan dengan pembentukan MKMK.
"Secara normatif, tentu menyalahi aturan dan tidak sejalan tujuan dengan dibentuknya MKMK yang ditujukan untuk menjaga keluhuran MK, baik secara individual maupun institusional," ujarnya.
Anwar turut mengkritik putusan MKMK yang disebutnya telah melanggar norma yang berlaku.
"Namun, sebagai Ketua MK saat itu, saya tetap tidak berupaya mencegah atau intervensi terhadap proses persidangan etik yang tengah berlangsung," ujarnya.
Diketahui, Anwar Usman dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK.
Hal ini lantaran Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat dalam penanganan perkara usia capres-cawapres yang pada akhirnya membuka jalan bagi keponakannya, Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pilpres 2024.
Baca juga: Miris, Semua Hakim MK Terbukti Melanggar Kode Etik saat Tangani Perkara No 90 Soal Batas Usia Capres
Sanksi itu dibacakan dalam sidang putusan MKMK yang digelar pada Selasa (7/11/2023).
Selain diberhentikan dari jabatan Ketua MK, Anwar Usman juga dilarang mengadili sengketa hasil Pemilu 2024, baik Pilpres, Pileg maupun Pilkada.
Anwar Usman juga dilarang mencalonkan atau dicalonkan dalam pemilihan pimpinan MK pengganti dirinya. (Tribunnews.com/Daryono/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anwar Usman: Harkat dan Martabat Saya sebagai Hakim Karier selama 40 Tahun Dilumat oleh Fitnah.
Baca juga: Sesuai Tuntutan JPU, Mantan Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara
Baca juga: Main di Piala Dunia U-17 Tanpa Target, Bima Sakti Pastikan Timnas Indonesia Bakal Berjuang Maksimal
Permintaan Maaf Tak Cukup, Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni Dinonaktifkan dari DPR RI |
![]() |
---|
Permintaan Zulkifli Ayah Affan Kurniawan untuk Masyarakat Indonesia, Bukan Anarkisme |
![]() |
---|
Pengakuan Mengejutkan Sopir Rantis Brimob yang Lindas Ojol saat Demo di Jakarta |
![]() |
---|
CEO Tribun Network Dahlan Dahi Dinobatkan Jadi Tokoh Media Berpengaruh pada MAW Talk Awards 2025 |
![]() |
---|
Tanggal Merah 5 September Hari Besar Apa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.