Berita Politik
Gibran Sudah Kembalikan KTA, Hasto: Tidak Lagi Anggota PDIP, Sudah Pamit. Pamitnya Diterima
Putra sulung Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka disebut telah mengembalikan KTA PDIP ke DPC PDIP Solo.
TRIBUNBANYUMAS.COM, DENPASAR - Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka disebut telah mengembalikan kartu tanda anggota (KTA) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Dengan demikian, Gibran yang kini maju sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) dengan Prabowo Subianto, tak lagi menjadi kader PDIP.
Soal status Gibran yang telah melepas keanggotannya dari PDIP diungkap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, usai menghadiri deklarasi dukungan Ganjar-Mahfud dari Keluarga Besar Alumni Angkatan Muda Muhammadiyah Bali, Sabtu (4/11/2023).
Baca juga: Status sebagai Kader PDIP Masih Nggantung, Begini Respon Gibran Diminta Mundur dan Kembalikan KTA
Hasto mengatakan, Gibran telah pamit dari keanggotaan partai politik berlogo banteng moncong putih itu.
Pamit Gibran, kata Hasto, telah diterima oleh PDIP.
"Sudah diselesaikan oleh DPC Kota Solo. Karena Mas Gibran kan menerima KTA dari DPC Surakarta."
"Sehingga, Mas Gibran tidak lagi beranggota PDI Perjuangan karena sudah pamit. Pamitnya sudah diterima," ungkapnya.
Hasto menerangkan, sesuai UUD 1945, capres-cawapres diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.
PDIP dan sejumlah partai politik telah mengusung pasangan Ganjar-Mahfud.
Sementara, Gibran yang sebelumnya kader PDIP itu diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai cawapres untuk mendampingi Prabowo Subianto, Ketua Umum Gerindra.
"PDIP bersama PPP, Perindo, Hanura sudah mengusung Pak Ganjar-Prof Mahfud MD. Lalu, Pak Prabowo-Mas Gibran kan diusung oleh gabungan partai-partai yang banyak dan besar," tuturnya.
Baca juga: Pilih Bungkam, Presiden Jokowi Tak Mau Respon Kekecewaan Elite PDIP Soal Gibran Bacawapres Prabowo
Sehingga, secara otomatis, ketika seseorang dicalonkan oleh partai politik lain, berdampak pada keanggotaan calon yang tak boleh dobel.
Hal ini yang menyebabkan Gibran mengembalikan kartu keanggotaannya sebagai kader PDIP ke DPC PDIP Solo.
"Ini kan berbeda dengan undang-undang partai politik. Sehingga, otomatis ketika seseorang sudah dicalonkan partai lain, otomatis KTA-nya gak boleh rangkap. Sudah (Gibran kembalikan KTA)," ujar Hasto.
Sebelumnya, Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo, juga telah bersurat kepada Gibran.
Alih-alih Tunjuk Pj, Masa Jabatan Kepala Daerah Diusulkan Diperpanjang Hingga 2031 Imbas Putusan MK |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Masih Jabat Sekjen PDIP Usai Vonis 3,5 Tahun Penjara, Jabatan Ditentukan Kongres |
![]() |
---|
Tak Ada Nama Jokowi. Kaesang Bersaing dengan Influencer dan Aktivis PMII di Bursa Caketum PSI |
![]() |
---|
Namanya Masuk Bursa Calon Ketua Umum PPP, Jokowi Pilih Menunggu Dicalonkan di PSI |
![]() |
---|
Digadang Bisa Selamatkan Partai, Menteri Pertanian Andi Amran Kandidat Kuat Ketua Umum PPP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.