Berita Politik

Alih-alih Tunjuk Pj, Masa Jabatan Kepala Daerah Diusulkan Diperpanjang Hingga 2031 Imbas Putusan MK

Pakar hukum tata negara dari UI Titi Angraini mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala daerah alih-alih penunjukan Pj setelah pemisahan pemilu.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/AGUS ISWADI
ILUSTRASI PEMUNGUTAN SUARA - Calon pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Aula Hotel Permata Sari Tasikmadu Kabupaten Karanganyar, beberapa waktu lalu. Pakar hukum tata negara sekaligus dosen Fakultas Hukum UI, Titi Anggraini mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala daerah alih-alih menunjuk Pj. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Masa jabatan kepala daerah diusulkan diperpanjang hingga 2031.

Hal ini sebagai imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah mulai 2029.

Usulan ini disampaikan Pakar hukum tata negara sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, dalam diskusi daring bertajuk Ngoprek: Tindak Lanjut Putusan MK Terkait Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPRD, Minggu (27/7/2025). 

Titi mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala daerah alih-alih menunjuk penjabat (Pj) kepala daerah.

Titi menilai, penunjukan Pj kurang transparan dan tidak akuntabel. 

"Pengangkatan penjabat di 2022-2023 itu kurang transparan dan kurang akuntabel, cenderung berada di ruang-ruang gelap yang tidak aksesibel," kata Titi. 

"Oleh karena itu, kalau boleh mengusulkan di antara banyak pilihan lain, apakah pemilu sela, penjabat (pj), maka usulan yang mengedepankan asas manfaat, legitimasi, dan proporsionalitas perlakuan adalah perpanjangan masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah hasil pemilihan 2024 sampai dengan ada pejabat definitif," imbuhnya.

Baca juga: Mulai 2029 Pemilu Tak Lagi Serentak, Pemilihan DPR dan DPRD Dipisah Bareng Pilkada

Diketahui, dalam putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, mulai Pemilu 2029, pemilu nasional dan daerah dipisah.

Pemilu nasional tetap digelar 2029 sementara pemilu daerah yakni pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten, serta pilkada, digelar paling cepat dua tahun setelah pelantikan presiden dan wakil presiden.

Ini berarti, pilkada dan pileg daerah baru akan digelar 2031.

Padahal, masa jabatan kepala daerah yang dipilih pada 2024 akan berakhir pada 2030 lantaran baru dilantik pada 2025.

Titi menegaskan, putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah mulai 2029, bersifat final dan mengikat. 

Oleh karena itu, penghormatan terhadap putusan tersebut serta komitmen mengawal implementasinya merupakan bagian penting dari konsolidasi demokrasi dan kepastian hukum pemilu. 

"Penghormatan terhadap putusan MK dan terus mengawal MK supaya independen begitu ya, itu menjadi satu kewajiban yang melekat juga pada kita," ujar Titi. 

DPR Lakukan Kajian

Sementara, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, putusan MK yang memisah pemilu nasional dan daerah dipastikan berdampak ke semua partai politik (parpol).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved