Berita Nasional

Mulai 2029 Pemilu Tak Lagi Serentak, Pemilihan DPR dan DPRD Dipisah Bareng Pilkada

Pemilihan umum nasional bakal dipisah dengan pemilihan umum daerah mulai 2029. Hal ini sesuai keputusan MK, Kamis.

Editor: rika irawati
KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO
GEDUNG MK - Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019). MK memutuskan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah dipisah mulai Pemilu 2029. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemilihan umum nasional bakal dipisah dengan pemilihan umum daerah mulai pemilu 2029.

Hal ini tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 atas uji materi yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). 

Dalam permohonannya, Perludem mengujikan Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, dan Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada.

Berdasarkan putusan MK ini, penyelenggaraan pemilu nasional terdiri dari pemilihan presiden dan wakil presiden, DPD, serta DPR RI.

Sementara, pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilakukan bersama pilkada.

Baca juga: Wacana Penyelenggara Pemilu jadi Badan Adhoc, Ketua Komisi II DPR RI: Ya Mungkin Saja

Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan, Mahkamah mempertimbangkan pembentuk undang-undang yang belum direvisi, terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019. 

MK melihat, DPR maupun pemerintah sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait pemilu. 

"Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional," ujar Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). 

Selain memisah pemilu nasional dan pemilu daerah, MK juga mempertimbangkan jarak waktu penyelenggaraan kedua pemilu tersebut.

Menurut Mahkamah, pilkada dapat digelar paling lama dua tahun enam bulan atau 2,5 tahun setelah pelantikan anggota DPR/DPD dan presiden/wakil presiden. 

Baca juga: 5 Kasus Pelanggaran Pemilu di Banyumas, Dosen Unsoed Ikut Rakor Pemenangan Cagub Jateng

Dalam amar putusannya, MK menyatakan, Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang ke depan tidak dimaknai, "Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional". 

"Menyatakan, Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, 'Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden'," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan. (Kompas.com/Nawir Arsyad Akbar)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Putuskan Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Pemilihan DPRD Bareng Pilkada".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved