Berita Banyumas
5 Kasus Pelanggaran Pemilu di Banyumas, Dosen Unsoed Ikut Rakor Pemenangan Cagub Jateng
Banyumas telah menangani dugaan pelanggaran sebanyak 5 kasus selama memasuki tahapan Pilkada sampai dengan saat ini.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMASPURWOKERTO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas telah menangani dugaan pelanggaran sebanyak 5 kasus selama memasuki tahapan Pilkada sampai dengan saat ini.
Hal itu diungkapkan Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Yon Daryono dalam Rapat kerja teknis dengan Panwascam yang digelar Bawaslu Kabupaten.
"Selama tahapan Pilkada 2024, hingga memasuki masa kampanye, sudah 5 kasus kami tangani.
Ada 3 pelanggaran administrasi dan 2 pelanggaran perundang-undangan lainnya ditindak lanjuti dengan diteruskan ke instansi terkait," kata Yon kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (3/10/2024).
Dijelaskan olehnya lima kasus yang ditindaklanjuti tersebut, 2 pelanggaran administrasi karena jajaran KPU merekrut anggota PPS Kebocoran yang menjadi saksi saat Pemilu dan anggota PPS Sokaraja Lor yang ternyata tercantum menjadi pengurus Partai Politik.
Baca juga: Diduga Dukung Wiwit, 7 ASN Jepara Dinyatakan Lakukan Pelanggaran oleh Bawaslu
"Sedangkan 1 kasus pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Komisioner KPU Kabupaten Banyumas, yakni tidak menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu," tambahnya.
Kemudian 2 kasus dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya kaitan netralitas ASN dan Kepala Desa.
"Ada 1 pelanggaran netralitas dosen fakultas kedokteran Universitas Jendral Soedirman yang berstatus ASN turut serta dalam kegiatan rapat koordinasi dan konsolidasi dukungan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Sabtu 21 September 2024 kemarin," ungkapnya.
Sementara 1 pelanggaran lagi merupakan pelanggaran netralitas Kades Keniten yang telah mengarahkan audien memilih calon Bupati saat rapat sosialisasi pembentukan KPPS.
Yon menegaskan bahwa 5 kasus tersebut sudah selesai ditangani dan diteruskan kepada pihak- pihak yang berwenang memberi sanksi.
Ada 3 pelanggaran administrasi sudah diteruskan kepada Ketua KPU Kabupaten Banyumas.
Kemudian 2 lainnya sudah diteruskan kepada PJ Bupati dan juga Rektor Universitas Jendral Soedirman (Unsoed). (jti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.