Wacana Penyelenggara Pemilu jadi Badan Adhoc, Ketua Komisi II DPR RI: Ya Mungkin Saja

Rifqi menjelaskan wacana ini masih menjadi bahan evaluasi dan pembahasan di DPR RI, meskipun saat ini pemerintah belum memberikan sikap resmi

|
Editor: Rustam Aji
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampaow
Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda di Hotel The Ritz-Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (20/12/2024). 

TRIBUNJATEN.COM, JAKARTA - Wacana penyelenggara pemilu bakal menjadi badan adhoc cukup terbuka.

Hal ini dibenarkan Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda, dalam wawancara di Hotel The Ritz-Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (20/12/2024).

Menurut Rifqi, wacana ini masih menjadi bahan evaluasi dan pembahasan di DPR RI, meskipun saat ini pemerintah belum memberikan sikap resmi terkait usulan revisi undang-undang pemilu, termasuk perubahan mengenai status penyelenggara pemilu.

“Itu kan terkait dengan model pemilu yang kita pilih terkait dengan timing atau penjadwalannya. Soal adhoc atau tidaknya, ya kita lihat lah nanti, kita sepakatin dulu pemilunya masih seperti sekarang apa enggak,” ujar Rifqi.

Baca juga: Duka KPU Jateng: 6 Petugas Adhoc Meninggal dan 48 Terluka dalam Tugas Pilkada 2024

“Ya mungkin, mungkin saja (penyelenggara pemilu jadi badan adhoc). Enggak ada yang enggak mungkin. Kan enggak dilarang,” sambungnya.

Diketahui, menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), terdapat tiga lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia dalam satu kesatuan yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP). 

Meskipun ada kemungkinan tersebut, Rifqi menegaskan untuk penyelenggara pemilu di tingkat nasional, dalam hal ini KPU RI kemungkinan besar akan tetap menjadi lembaga permanen. 

Menurutnya, KPU RI memiliki peran yang lebih luas, termasuk evaluasi, koordinasi, dan pembuatan regulasi pada tingkat pusat.

“Kalau RI saya kira kita akan tetap permanen. Karena tugas di RI tentu bukan hanya soal menyelenggarakan tapi juga mengevaluasi dan melakukan koordinasi termasuk juga membangun regulasi pada level PKPU dan Perbawaslu,” pungkasnya. (tribunnews)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kini Giliran Komisi II DPR Buka Peluang Penyelenggara Pemilu jadi Badan Ad Hoc

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved