Berita Politik

Alih-alih Tunjuk Pj, Masa Jabatan Kepala Daerah Diusulkan Diperpanjang Hingga 2031 Imbas Putusan MK

Pakar hukum tata negara dari UI Titi Angraini mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala daerah alih-alih penunjukan Pj setelah pemisahan pemilu.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/AGUS ISWADI
ILUSTRASI PEMUNGUTAN SUARA - Calon pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Aula Hotel Permata Sari Tasikmadu Kabupaten Karanganyar, beberapa waktu lalu. Pakar hukum tata negara sekaligus dosen Fakultas Hukum UI, Titi Anggraini mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala daerah alih-alih menunjuk Pj. 

Jika putusan MK tersebut dilaksanakan, artinya, pemilu nasional yang memilih presiden/wakil presiden, DPR, dan DPD, tetap digelar 2029.

Kemudian, pileg DPRD provinsi dan kabupaten, serta pilkada, digelar pada 2031, dari semula yang akan digelar serentak pada 2029. 

"Semua partai, kami juga pimpinan yang terdiri dari partai-partai politik, masih mengkaji. Dan nantinya tentu saja karena keputusan ini memberikan efek kepada semua partai," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (3/7/2025). 

Baca juga: Anggota Komisi II DPR RI Menilai Putusan MK tentang Pemisahan Pemilu Buat Rakyat Susah

Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan memisah antara pemilu nasional dan daerah mulai 2029, berdasarkan putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. 

Pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. 

Sedangkan Pileg DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada

Dalam pertimbangan hukum, MK mengusulkan agar Pileg DPRD yang bersamaan dengan pilkada, digelar paling cepat dua tahun setelah pelantikan presiden/wakil presiden. 

Atau, paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden/wakil presiden. (Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masa Jabatan DPRD dan Kepala Daerah Diusulkan Diperpanjang hingga 2031".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved