Berita Politik
Alih-alih Tunjuk Pj, Masa Jabatan Kepala Daerah Diusulkan Diperpanjang Hingga 2031 Imbas Putusan MK
Pakar hukum tata negara dari UI Titi Angraini mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala daerah alih-alih penunjukan Pj setelah pemisahan pemilu.
Jika putusan MK tersebut dilaksanakan, artinya, pemilu nasional yang memilih presiden/wakil presiden, DPR, dan DPD, tetap digelar 2029.
Kemudian, pileg DPRD provinsi dan kabupaten, serta pilkada, digelar pada 2031, dari semula yang akan digelar serentak pada 2029.
"Semua partai, kami juga pimpinan yang terdiri dari partai-partai politik, masih mengkaji. Dan nantinya tentu saja karena keputusan ini memberikan efek kepada semua partai," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Baca juga: Anggota Komisi II DPR RI Menilai Putusan MK tentang Pemisahan Pemilu Buat Rakyat Susah
Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan memisah antara pemilu nasional dan daerah mulai 2029, berdasarkan putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden.
Sedangkan Pileg DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada.
Dalam pertimbangan hukum, MK mengusulkan agar Pileg DPRD yang bersamaan dengan pilkada, digelar paling cepat dua tahun setelah pelantikan presiden/wakil presiden.
Atau, paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden/wakil presiden. (Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masa Jabatan DPRD dan Kepala Daerah Diusulkan Diperpanjang hingga 2031".
Terungkap Alasan Pencopotan Bambang Pacul Sebagai Ketua DPD PDI-P Jateng |
![]() |
---|
Tak akan Singkirkan Orang-orang Bambang Pacul, Rudy Ingin PDIP Jateng Solid di Bawah Pimpinan Mega |
![]() |
---|
Gantikan Bambang Pacul, Rudy Tancap Gas Bentuk Pengurus PDIP Jateng Hingga Tingkat Rating |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Masih Jabat Sekjen PDIP Usai Vonis 3,5 Tahun Penjara, Jabatan Ditentukan Kongres |
![]() |
---|
Tak Ada Nama Jokowi. Kaesang Bersaing dengan Influencer dan Aktivis PMII di Bursa Caketum PSI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.