Berita Semarang

Tega! Model Asal Semarang Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan di Kloset, Buang Mayatnya di Bandara Bali

Seorang model asal Semarang ditangkap polisi setelah membuang jenazah bayinya di kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Editor: rika irawati
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi mayat bayi. Model asal Semarang ditangkap karena membunuh dan membuang jenazah bayi yang baru dilahirkan di area parkir Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. 

Selanjutnya, pelaku memesan taksi online menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung.

Kemudian, pada pukul 15.25 Wita, pelaku meninggalkan kantong plastik warna putih berisi jasad bayi tersebut di taman yang berada di Drop Zone 2 Terminal Keberangkatan Domistik.

Baca juga: Nasib Pilu Mantan Pemain PSIS Semarang Budiono: Hidup Digerogoti Diabetes, Andalkan Bantuan Teman

Dia lalu berangkat ke Semarang, Jawa Tengah, mengunakan maskapai Lion Air JT 0925.

"Saat itu, wajahnya memang tidak terlalu kelihatan tapi kami tarik lagi CCTV ke belakang dan ke depan baru terlihat dia memasuki terminal domestik untuk check-in ke Semarang dengan salah satu maskapai penerbangan," katanya.

Takut Ketahuan Pacar

Ida mengungkapkan, pelaku diduga tega membunuh bayi yang dikandungnya lantaran takut ketahuan pacar.

Apalagi, dia tidak mengetahui siapa ayah dari bayinya tersebut.

Pelaku mengaku sering gonta-ganti pasangan berhubungan seksual hingga menyebabkan kehamilan pada Januari 2023 lalu.

Dia baru sadar hamil saat usia kandungan sudah delapan bulan atau pada Agustus 2023.

Saat bersamaan, dia tengah menjalani hubungan asmara dengan J.

Baca juga: Pecandu Narkoba di Semarang Bisa Manfaatkan Tempat Rehabilitasi Milik Kejari, Bayar sesuai Kemampuan

Dia pun berupaya menutupi kondisinya dengan berpakaian yang agak besar.

"Dia menutupi kehamilan dari pacar barunya dan tidak mau pacar barunya tahu dia hamil apalagi melahirkan. Karena dia pengin serius dengan pacarnya ini. Dan, malam itu, dia tidak melakukan hubungan apa-apa karena dia mengaku dalam keadaan datang bulan," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 342 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (Kompas.com/Yohanes Valdi Seriang Ginta)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Model Asal Semarang Bunuh dan Buang Bayi di Bandara Bali, Takut Ketahuan Pacar Baru".

Baca juga: Unik! Peserta Turnamen Sepak Bola Pekalongan Pakai Sarung Batik, Wajib Beli di Pekan Batik Nusantara

Baca juga: Sudah Pasti, Kandang Persijap Jepara Direnovasi Awal Tahun Depan: Tribun Penonton Dibuat Single Seat

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved