Berita Semarang

Pecandu Narkoba di Semarang Bisa Manfaatkan Tempat Rehabilitasi Milik Kejari, Bayar sesuai Kemampuan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang kini memiliki tempat rehabilitasi bagi pecandu narkotika dan obat terlarang (narkoba).

TRIBUNBANYUMAS/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (tengah) mengecek fasiltas kamar Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kejari Semarang di Rumah Sakit KRMT Wongsonegoro Semarang, Kamis (26/10/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang kini memiliki tempat rehabilitasi bagi pecandu narkotika dan obat terlarang (narkoba).

Tempat yang diberi nama Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kejari Semarang itu berada di Rumah Sakit KRMT Wongsonegoro Semarang.

Balai rehabilitasi tersebut diresmikan Kamis (26/10/2023) oleh Kajati Jateng I Made Suarnawan dan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.

Fasilitas tempat rehabilitasi ini pun terlihat nyaman.

Tersedia sejumlah kamar, dimana setiap kamar berpendingin ruangan dan memiliki satu tempat tidur.

Setiap kamar berkapasitas satu orang.

Baca juga: Anak Lilis Karlina Kecanduan Narkoba Sejak Umur 13 Tahun, Jual Obat Keras untuk Beli Sabu

Kajati Jateng I Made Suarnawan memastikan, tempat rehabilitasi ini hanya diperuntukkan bagi korban pengguna atau pencandu narkoba.

Itupun harus melalui proses assessment terpadu dari penyidik, jaksa, hakim, dan psikolog.

"Kalau dia pengedar, tidak akan bisa memenuhi syarat. Dalam hal ini, yang bisa direhabilitasi adalah korban pengguna atau pecandu narkoba," kata Made saat meresmikan Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kejari Semarang, Kamis.

Menurutnya, korban pengguna narkoba akan rutin diperiksa dokter.

Selain itu, kegiatan mereka juga akan terus diawasi agar tidak melakukan perbuatan yang membahayakan.

"Sebab, kita tidak tahu kondisi dan situasi yang bersangkutan apakah memang sudah normal atau tingkat sakaunya masih tinggi," tuturnya.

Dikatakannya, para pencandu narkoba itu direhabilitasi sesuai hasil assesment.

Begitu juga biaya rehabilitasi yang dibebankan berdasarkan kemampuan korban.

"Kalau biaya, jika keluarganya mampu, pasti bayar. Kalau tidak mampu, nanti dibiayai Pemerintah Kota Semarang," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved