Berita Jateng

Siap-siap, Ditreskrimsus Polda Jateng Bakal Tertibkan Usaha Pertamini

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng bakal melakukan penertiban terhadap usaha bensin eceran pertamini.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
Iwan Arifianto/Tribun Jateng
Pompa bensin di sebuah pertamini di Jalan Arteri Yos Sudarso, Semarang Utara, Kota Semarang, Jumat (27/10/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng bakal melakukan penertiban terhadap usaha bensin eceran pertamini.

Penertiban akan dilakukan selepas ada aduan dari sejumlah pengusaha Pertashop (Pertamina Shop) yang merasa tak adil dalam sistem tata niaga penjualan bensin eceran tersebut.

"Ini menarik bagi kami soal tata niaganya, pertamini menjamur sedangkan pertashop banyak yang rugi," ujar Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, Jumat (27/10/2023).

Menurut Dwi, tata niaga yang dimaksud adalah perbedaan pengelolaan bisnis antara pertamini dan pertashop. 

Usaha pertamini dapat mudah dilakukan oleh masyarakat dengan modal kurang dari Rp10 juta hingga belasan juta.

Sedangkan usaha pertashop butuh modal yang lebih besar.

Baca juga: Buntut Tragedi Jembatan Limpakuwus, Pemkot Semarang Diminta Periksa Standar Keamanan Tempat Wisata

Selain itu, pertamini merupakan usaha yang tak perlu memiliki izin atau misal ada izin itupun hanya dari warga lingkungan sekitar. 

Meski tanpa izin, pertamini boleh menjual pertalite.

"Berbeda dengan pertashop yang merupakan SPBU mini yang mendapatkan legalitas dari Pertamina tetapi hanya boleh menjual pertamax," terangnya.

Terkait keselamatan, pertamini minim pengawasan sehingga rawan terjadi insiden kebakaran.

"Permasalahan ini perlu pengaturan karena menjamurnya pertamini tanpa izin dan ada unsur keselamatan yang tidak terukur," ungkap Dwi.

Dalam membahas persoalan ini, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Pertamina, Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jateng. 

Langkah terdekat yang hendak diambil pihaknya yakni memberikan kesadaran dan pembinaan kepada pemilik usaha pertamini. 

"Kami juga minta Disperindag untuk ada langkah lebih awal supaya tidak ada masalah lingkungan," tuturnya.

Terpisah, pemilik usaha pertamini di jalan arteri Yos Sudarso Semarang, Vita (31) mengatakan, menjalankan usaha pertamini sejak enam bulan lalu. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved