Korupsi di Kementan
Diam-diam Ketua KPK Penuhi Panggilan Penyidik, Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Pemerasan
Ketua KPK Firli Bahuri akhirnya memenuhi pemanggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Selasa (24/10/2023).
Firli datang ke Bareskrim Polri secara diam-diam, bahkan lewat jalur tak biasa.
Dia melalui gedung Rupatama yang merupakan gedung kantor Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Lantaran tidak melalui pintu umum gedung Bareskrim Polri, kedatangan Firli tidak terpantau wartawan.
Mobil Toyota Camry dengan nomor polisi (nopol) B 1990 RF yang diduga ditumpangi Firli Bahuri diketahui telah terpakir di area parkir depan Gedung Rupatama Mabes Polri sejak pukul 09.40 WIB.
Baca juga: Ketua KPK Firli Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan Kasus Pemerasan Mantan Mentan, Ada Agenda Lain
Kedatangan Firli ke Bareskrim Polri, setelah mangkir dari pemanggilan pertama, dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Namun, Ramadhan membantah jika Mabes Polri memberi perlakuan khusus kepada Firli.
"Enggak ada perlakuan khusus, tidak ada perlakuan khusus," kata Ramadhan saat dihubungi, Selasa.
Ramadhan mengatakan, kasus tersebut saat ini masih ditangani Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dia menyebut, Bareskrim Polri, dalam hal ini, hanya memberikan fasilitas ruang pemeriksaan sesuai permintaan Firli Bahuri kepada Polda Metro Jaya.
"Yang perlu dicatat bahwa Bareskrim, dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi, hanya memberikan fasilitas ruang pemeriksaan atas permintaan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, penanganan proses penyidikan tetap dilaksanakan Ditreskrimsus Polda metro Jaya," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan, tidak akan memberikan perlakuan khusus untuk Firli meski dia merupakan seorang purnawirawan Polri berpangkat Komisaris Jenderal atau bintang tiga.
"Semua sama di mata hukum," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (21/10/2023).
Baca juga: Ketua KPK Firli Jelaskan Foto Pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo: Sebelum Kasus Korupsi Kementan
Ade menegaskan, proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sesuai ketentuan.
"Penyidik akan melakukan tugas penyidikan sesuai dengan regulasi dan SOP yang berlaku," jelasnya.
Vonis Eks Mentan SYL Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara, Ekstra 5 Tahun Jika Tak Bayar Uang Pengganti |
![]() |
---|
Tak Puas Putusan Hakim Soal Uang Pengganti, KPK Pertimbangkan Ajukan Banding Vonis Mantan Mentan SYL |
![]() |
---|
Mantan Mentan SYL Divonis 10 Tahun Penjara: Pikir-pikir meski Putusan Lebih Rendah dari Tuntutan JPU |
![]() |
---|
Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara, Ditambah 4 Tahun Jika Tak Bayar Uang Pengganti |
![]() |
---|
Ditemukan KPK di Lahan Kosong, Mobil Milik Syahrul Yasin Limpo Diduga Sengaja Disembunyikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.