Korupsi di Kementan
Ketua KPK Firli Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan Kasus Pemerasan Mantan Mentan, Ada Agenda Lain
Ketua KPK Firli Bahuri mangkir dari pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jalan di tempat.
Ini terjadi karena penyidik Polda Metro Jaya belum juga berhasil memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri yang dipanggil sebagai saksi.
Firli mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung Jumat (20/10/2023) hari ini, pukul 14.00 WIB.
Firli meminta penjadwalan ulang pemeriksaan karena alasan sudah memiliki agenda kegiatan lain.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Menurut Gugron, Firli telah melayangkan surat permohonan penundaan (pemeriksaan) ke penyidik Polda Metro jaya.
Baca juga: Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK, Kapolrestabes Semarang Kembali Dipanggil: Diperiksa 7 Jam
Surat itu ditembuskan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Pimpinan telah mengonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menkopolhukam RI," ujar Ghufron dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat.
Ghufron mengatakan, Firli tidak bisa memenuhi panggilan tim penyidik Pold Metro Jaya karena sudah memiliki agenda lain yang telah terjadwal sebelumnya.
Meski demikian, Ghufron mengklaim bahwa KPK menghormati proses penyidikan dugaan pemerasan dimaksud.
"Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," kata Ghufron.
Selain itu, Ghufron mengatakan, Firli juga membutuhkan waktu untuk mempelajari materi pemeriksaan karena surat panggilan baru diterima pada Kamis (19/10/2023).
Namun, Ghufron memastikan bahwa pihaknya tetap mematuhi proses hukum yang berlaku.
"Hukum yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara, serta fakta-fakta hukumnya," ujar Ghufron.
Polisi Periksa Ajudan dan Mantan Anak Buah Firli
Vonis Eks Mentan SYL Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara, Ekstra 5 Tahun Jika Tak Bayar Uang Pengganti |
![]() |
---|
Tak Puas Putusan Hakim Soal Uang Pengganti, KPK Pertimbangkan Ajukan Banding Vonis Mantan Mentan SYL |
![]() |
---|
Mantan Mentan SYL Divonis 10 Tahun Penjara: Pikir-pikir meski Putusan Lebih Rendah dari Tuntutan JPU |
![]() |
---|
Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara, Ditambah 4 Tahun Jika Tak Bayar Uang Pengganti |
![]() |
---|
Ditemukan KPK di Lahan Kosong, Mobil Milik Syahrul Yasin Limpo Diduga Sengaja Disembunyikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.