Korupsi di Kementan

Ketua KPK Firli Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan Kasus Pemerasan Mantan Mentan, Ada Agenda Lain

Ketua KPK Firli Bahuri mangkir dari pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Editor: rika irawati
KOMPAS.COM/Dok Istimewa
Foto pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton beredar luas sejak Jumat (6/10/2023). Foto ini beredar bersamaan dengan kabar terjadinya pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jalan di tempat.

Ini terjadi karena penyidik Polda Metro Jaya belum juga berhasil memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri yang dipanggil sebagai saksi.

Firli mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung Jumat (20/10/2023) hari ini, pukul 14.00 WIB.

Firli meminta penjadwalan ulang pemeriksaan karena alasan sudah memiliki agenda kegiatan lain.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Menurut Gugron, Firli telah melayangkan surat permohonan penundaan (pemeriksaan) ke penyidik Polda Metro jaya.

Baca juga: Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK, Kapolrestabes Semarang Kembali Dipanggil: Diperiksa 7 Jam

Surat itu ditembuskan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Pimpinan telah mengonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menkopolhukam RI," ujar Ghufron dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat.

Ghufron mengatakan, Firli tidak bisa memenuhi panggilan tim penyidik Pold Metro Jaya karena sudah memiliki agenda lain yang telah terjadwal sebelumnya.

Meski demikian, Ghufron mengklaim bahwa KPK menghormati proses penyidikan dugaan pemerasan dimaksud.

"Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," kata Ghufron.

Selain itu, Ghufron mengatakan, Firli juga membutuhkan waktu untuk mempelajari materi pemeriksaan karena surat panggilan baru diterima pada Kamis (19/10/2023).

Namun, Ghufron memastikan bahwa pihaknya tetap mematuhi proses hukum yang berlaku.

"Hukum yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara, serta fakta-fakta hukumnya," ujar Ghufron.

Polisi Periksa Ajudan dan Mantan Anak Buah Firli

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved