Korupsi di Kementan

Syahrul Yasin Limpo Melawan KPK, Ajukan Gugatan Praperadilan atas Status Tersangka

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo melawan KPK atas penetapan status tersangka dalam dugaan korupsi di Kementan.

Editor: rika irawati
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Syahrul Yasin Limpo menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menteri Pertanian, Kamis (5/10/2023) petang. Syahrul kini mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka yang dilakukan KPK. 

KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi setelah beberapa penggeledahan di sejumlah tempat.

Penyidik sudah memeriksa Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, Direktur Alat Mesin Pertanian Pertanian Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Pemeriksaan mereka untuk mendalami dugaan korupsi di Kementan.

Selain Syahrul, KPK turut menetapkan Hatta dan Kasdi sebagai tersangka. Meski belum diumumkan secara resmi.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor Kementan, rumah dinas, dan rumah pribadi SYL di Makassar.

Pada penggeledahan tersebut ditemukan uang Rp30 miliar. Sementara, di Makassar, KPK mengamankan mobil Audi.

KPK belum membeberkan konstruksi korupsi Kementan yang diduga dilakukan Syahrul Yasin Limpo dkk.

Lembaga antirasuah baru sekadar membocorkan bahwa perbuatan rasuah ini terkait pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syahrul Yasin Limpo Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka KPK.

Baca juga: Duh, Rafael Struick dan Marselino Ferdinan Cedera. Absen saat Laga Kontra Brunei Darussalam

Baca juga: Jaga Kesehatan Mental Bisa Dilakukan Lewat Makanan, Pilih yang Mengandung Asam Lemak Omega 3

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved