Berita Nasional

Edward Tannur Dinonaktifkan dari Kursi DPR Imbas Anaknya Diduga Menganiaya Kekasih Berujung Kematian

PKB menonaktifkan Edward Tannur dari kursi DPR RI imbas dari kasus dugaan penganiayaan berujung kematian yang dilakukan anak Edward, Ronald Tannur.

Editor: rika irawati
KOMPAS/PRIYOMBODO
lustrasi. Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (22/5/2009). Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menonaktifkan Edward Tannur dari kursi DPR RI atas kasus dugaan penganiayaan berujung kematian yang dilakukan anak Edward, Ronald Tannur. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menonaktifkan Edward Tannur dari kursi DPR RI.

Edward merupakan ayah dari Ronald Tannur, tersangka penganiayaan kekasih yang berujung tewas di Surabaya.

Keputusan ini diumumkan PKB pada Minggu (8/10/2023).

Dalam pernyataan yang disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Hasanuddin Wahid, Edward dinonaktifkan dari jabatannya sebagai anggota Komisi IV DPR RI agar bisa fokus membantu penyelesaian kasus ini secara hukum.

"Kami, dari DPP PKB, memutuskan sejak malam ini untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi," kata Hasanuddin Wahid di kawasan Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (8/10/2023).

Baca juga: Anak Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Diduga Aniaya Kekasih hingga Tewas, Kini Jadi Tersangka

"Dalam konteks ini, namanya sanksi, kami jatuhkan pencabutan dia dari anggota komisinya dan besok, PKB ajukan surat pencabutan dari komisinya itu di DPR," ujarnya lagi.

Hasanuddin menjelaskan, penonaktifan Edward tak lepas dari kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan putranya. PKB ingin, Edward fokus menuntaskan perkara tersebut.

"Karena kami sangat prihatin terjadi hal semacam itu dan hati kami ada di korban," ujarnya.

PKB, kata Hasanuddin, bakal meminta Edward menghadapi kasus yang menyeret putranya sesuai ketentuan undang-undang.

Ia pun memastikan bahwa PKB tidak akan mengintervensi proses hukum yang berlangsung terhadap Ronald.

"Ini bentuk sanksi kami, sembari kami beri kesempatan atas persoalan yang terjadi, agar dia segera membantu sebisa mungkin persoalan bisa selesai secara hukum," tuturnya.

Kiprah Edward Tannur

Sebelumnya, Edward Tannur menjabat sebagai anggota Komisi IV DPR RI, komisi yang membidangi pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, serta kelautan.

Pada Pemilu 2019, Edward mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) PKB dari daerah pemilihan (dapil) Nusa Tenggara Timur II yang meliputi wilayah Pulau Sumba dan Pulau Timor, beranggotakan 11 kabupaten dan Kota Kupang.

Dilansir dari laman resmi DPR, Edward lahir di Atambua, NTT, 2 Desember 1961.

Ia mengenyam pendidikan dasar hingga SMA selama 1967-1973 di Atambua.

Baca juga: Ditolak PKS, UU IKN Tetap Disahkan DPR RI: Persiapan Pemindahan Ibu Kota Negara Bakal Lebih Optimal

Sementara, pendidikan sarjana hukum ditempuh Edward di Universitas PGRI Kupang selama 2006-2009.

Sebelum terjun ke politik, Edward mengembangkan usaha di bidang jasa konstruksi.

Edward juga pernah menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara selama 2004-2007. Kala itu, ia duduk di Komisi C.

Kiprah Edward sebagai anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara berlanjut pada 2005-2009.

Selain itu, tahun 2006 hingga kini, Edward tercatat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Timor Tengah Utara.

Dugaan penganiayaan

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan berinisial DSA meninggal usai mengunjungi diskotek di Surabaya pada Rabu (4/10/2023).

Diduga, wanita asal Sukabumi, Jawa Barat, itu dianiaya kekasihnya, Ronald Tannur, hingga tewas.

Tetapi, polisi masih menyelidiki penyebab kematian, termasuk mendalami dugaan penganiayaan terhadap DSA.

Menurut Kanitreskrim Polsek Lakarsantri Iptu Samikan, kejadian itu berawal ketika perempuan tersebut menikmati minuman keras (miras) bersama kekasihnya yang berinisial RT dan sejumlah teman di diskotek tersebut.

Kemudian, perempuan itu dan kekasihnya bertengkar di sekitar area diskotek tersebut.

Tak lama, mereka memutuskan pergi menggunakan mobil ke apartemen Jalan Puncak Indah Lontar.

"Iya, bertengkar, terus mau masuk apartemen kondisinya (korban) sudah enggak berdaya," kata Samikan, ketika dihubungi melalui telepon.

Baca juga: Anggota DPR RI Tarik Mobil Pajero Bantuan untuk PCNU Tegal, Ternyata Ini Alasanya

Setelah kejadian penganiayaan, wanita tersebut dibawa sang kekasih ke Rumah Sakit Nasional Hospital Surabaya.

Namun, korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa ketika akan ditangani.

Jenazah korban langsung dirujuk ke RSUD dr Soetomo untuk dilakukan autopsi karena kematian DSA dianggap janggal.

Kini, Ronald Tannur telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ronald dijerat pasal tentang penganiayaan yang termaktub dalam Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 359 KUHP. (kpc/Tatang Guritno)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gara-gara Ulah Anaknya, Edward Tannur Dinonaktifkan dari Komisi IV DPR RI".

Baca juga: Pecah Perang Palestina vs Israel, Ini Duduk Perkara hingga Kondisi Terkini

Baca juga: PR Berat Mansur Hidayat Usai Dilantik Jadi Bupati Pemalang

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved