Berita Nasional

Anak Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Diduga Aniaya Kekasih hingga Tewas, Kini Jadi Tersangka

Anak anggota DPR RI Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur (31), diduga menganiaya kekasihnya hingga tewas, Rabu (4/10/2023).

Editor: rika irawati
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi jenazah. Seorang perempuan diduga tewas akibat dianiaya kekasih yang merupakan anak anggota DPR RI dari PKB, di Surabaya, Rabu (4/10/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SURABAYA - Anak anggota DPR RI Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur (31), diduga menganiaya kekasihnya hingga tewas, Rabu (4/10/2023).

Ronald kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur, itu.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, penganiayaan itu terjadi seusai mereka mengunjungi tempat hiburan.

"Korban dan tersangka GRT, mereka berdua menjalin hubungan sejak bulan Mei 2023, kurang lebih lima bulan," kata Pasma, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).

Pasma menyebukan, pelaku diduga kuat telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kekasihnya, yakni DSA (29), warga Sukabumi, Jawa Barat (Jabar), meninggal dunia.

"Ya, mereka berdua minum minuman keras. Kalau motif (penganiayaan), kami masih pendalaman," jelasnya.

Baca juga: Isi Pesan Terakhir Ajudan Kapolda Kaltara ke Istri yang Tengah Hamil: Dikirim 20 Menit Sebelum Tewas

Atas tindakannya itu, Ronald yang merupakan warga Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, dijerat Pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, terkait dengan penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia.

"Ancaman, maksimal hukuman 12 tahun penjara. Dengan tindakan yang sudah kami lakukan, tersangka telah kami lakukan penahanan sebagaimana dalam surat perintah penahanan," ujar dia.

Sementara itu Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangda (PKB) DPR Cucun Ahmad Syamsurijal membenarkan bahwa Ronald yang menganiaya wanita hingga meninggal adalah anak DPR Edward Tannur.

"Kami telah mengonfirmasi kepada anggota Fraksi PKB DPR RI atas nama Edward Tannur dan beliau membenarkan jika R adalah putranya," kata Cucun kepada wartawan, Jumat.

Kronologi Polisi

Sementra, Kanitreskrim Polsek Lakarsantri Iptu Samikan mengungkap kronologi kejadian penganiayaan.

Menurut Samikan, kejadian itu berawal ketika DSA menikmati minuman keras (miras) bersama kekasihnya, GRT, dan sejumlah teman di diskotek di Jalan Mayjend Jonosoewojo.

"Habis (minum) itu, turun sama pacaranya. Berdasarkan informasi, minum sedikit, ada banyak temanya," kata Samikan, ketika dihubungi melalui telepon.

Kemudian, DSA dan kekasihnya bertengkar di sekitar area diskotek tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved