Berita Jateng

Waduh Tanah Desa Disalahgunakan untuk Tempat Karaoke di Kudus, Ketahuan Saat Razia

Merespon adanya usaha karaoke tersebut Bupati Kudus HM Hartopo sudah meninjau langsung dan Satpol PP Kudus juga sudah melayangkan surat peringatan

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: khoirul muzaki
Rifqi Gozali/Tribun Jateng
seorang warga mengecek pintu masuk karaoke yang berdiri di atas tanah milik Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kudus, Kamis (14/9/2023). 

Respons Hartopo atas adanya karaoke tersebut, jika memang tidak ada respons dari pengelola untuk melakukan penutupan maka pihaknya akan menutup secara paksa.

“Temuan yang tidak sesuai fakta di lapangan itu disoroti bupati. Ini namanya penyalahgunaan izin. Kalau untuk restoran tidak apa-apa, ini malah buat karaoke ilegal," paparnya.

Peringatan pertama sudah dilayangkan Satpol PP Kudus kepada pengelola karaoke. Kemudian kembali dilayangkan SP 2, kalau masih tidak ada respons Hartopo komitmen akan menyegel karaoke tersebut. (Goz)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved