Berita Jateng
Waduh Tanah Desa Disalahgunakan untuk Tempat Karaoke di Kudus, Ketahuan Saat Razia
Merespon adanya usaha karaoke tersebut Bupati Kudus HM Hartopo sudah meninjau langsung dan Satpol PP Kudus juga sudah melayangkan surat peringatan
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: khoirul muzaki
Rifqi Gozali/Tribun Jateng
seorang warga mengecek pintu masuk karaoke yang berdiri di atas tanah milik Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kudus, Kamis (14/9/2023).
Respons Hartopo atas adanya karaoke tersebut, jika memang tidak ada respons dari pengelola untuk melakukan penutupan maka pihaknya akan menutup secara paksa.
“Temuan yang tidak sesuai fakta di lapangan itu disoroti bupati. Ini namanya penyalahgunaan izin. Kalau untuk restoran tidak apa-apa, ini malah buat karaoke ilegal," paparnya.
Peringatan pertama sudah dilayangkan Satpol PP Kudus kepada pengelola karaoke. Kemudian kembali dilayangkan SP 2, kalau masih tidak ada respons Hartopo komitmen akan menyegel karaoke tersebut. (Goz)
Tags
Karaoke ngambrejo Kudus
Tanah desa untuk karaoke Kudus
Sidak Tempat Karaoke Kudus
tanah bengkok
Kudus
Rekomendasi untuk Anda
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.