Berita Jateng

Waduh Tanah Desa Disalahgunakan untuk Tempat Karaoke di Kudus, Ketahuan Saat Razia

Merespon adanya usaha karaoke tersebut Bupati Kudus HM Hartopo sudah meninjau langsung dan Satpol PP Kudus juga sudah melayangkan surat peringatan

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: khoirul muzaki
Rifqi Gozali/Tribun Jateng
seorang warga mengecek pintu masuk karaoke yang berdiri di atas tanah milik Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kudus, Kamis (14/9/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS- Tanah milik Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kudus disalahgunakan untuk usaha karaoke.

Merespon adanya usaha karaoke tersebut Bupati Kudus HM Hartopo sudah meninjau langsung dan Satpol PP Kudus juga sudah melayangkan surat peringatan kedua (SP2).

Pantauan di lokasi pada Kamis (14/9/2023) karaoke tutup. Dinding luar karaoke berwarna kuning di sisi timur.

Sedangkan di sisi selatan bangunan masih tampak berupa bata ringan yang belum tertutup semen.

Di sebelahnya terdapat tumpukan sampah bungkus makanan ringan dan sejumlah botol minuman keras bermacam jenis dan merek misalnya anker, kawa-kawa, bintang, dan congyang.

Kepala Desa Ngembalrejo Muhammad Zakaria mengatakan, izin penyewa tanah Desa Ngembalrejo tersebut itu semula untuk restoran dan pemancingan.

Izin berlaku selama tiga tahun. Ini masih tahun pertama.

Baca juga: Tersangka Pembunuh Anak PJ Gubernur Papua Pegunungan Segera Disidangkan, Digelar Tertutup

“Untuk sewa tanah langsung masuk ke rekening kas desa,” katanya.

Semula memang ada pemancingan dan restoran di tempat tersebut, namun seiring berjalannya waktu ternyata ada bangunan yang di dalamnya terdapat ruang-ruang untuk karaoke.

Zakaria mengaku baru tahu setelah sebelumnya ada razia minuman keras yang menyasar di karaoke tersebut.

“Di dalam baru kali ini saya tahu (kalau ada karaoke). Kalau luas tanah milik desa kira-kira 3000 ribu meter persegi,” kata Zakaria saat ditemui di lokasi, Kamis (14/9/2023).

Zakaria tidak menyangka kalau belakangan ternyata digunakan untuk karaoke. Sebab dalam perjanjian sewa yang berlaku adalah penggunaan tanah desa untuk pemancingan dan restoran.

“Saya orangnya percaya yang ke kantor (desa) orangnya baik. Saya yakin dia dia tahu masak dia melanggar,” katanya.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Masa Berlaku SIM Seumur Hidup, Ini Alasan Harus Ada Perpanjangan secara Berkala

Sementara Kepala Satpol PP Kudus Kholid Seif mengatakan, pihaknya sudah memanggil pengelola karaoke dan sudah melayangkan peringatan untuk kedua kalinya. Namun sebelum pihaknya menutup tempat tersebut, Satpol PP telah komunikasi dengan pihak desa sebagai pemilik tanah.

“Ini saya minta besok pagi (pengelola) bisa diundang di balai desa untuk pembatalan perjanjian itu karena tidak sesuai peruntukan. Peruntukannya pemancingan dan restoran,” kata Kholid Seif.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved