Berita Jateng
Tersangka Pembunuh Anak PJ Gubernur Papua Pegunungan Segera Disidangkan, Digelar Tertutup
tersangka segera disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang. Sidang akan berlangsung secara tertutup.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG- Tersangka pembunuh anak PJ Gubernur Papua Pegunungan,Ahmad Nashir dilimpahkan ke Kejari Semarang.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman mati.
Kasi Pidum Kejari Semarang, Rizky Pratama mengatakan pada dakwaan pertama pertama pasal 81 ayat 5 jo pasal 76 D UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun," tuturnya saat penyerahan tahap II pelaku beserta barang bukti di Kejari Kota Semarang, Kamis (14/9/2023).
Baca juga: Di Ketinggian 2500 MDPL Gunung Merapi, Pendaki Spanyol Kelelahan hingga Harus Dijemput Tim SAR
Kemudian dakwaan kedua pasal 81 ayat 1 jo pasal 76 D dengan UU yang sama. Tersangka terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dakwaan ketiga pasal 82 jo pasal 76 E UU yang sama dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 12 tahun.
"Dakwaan keempat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tuturnya.
Menurutnya, pada perkara itu tidak bisa dilihat sepotong-potong. Oleh sebab itu pihaknya menjerat terdakwa dengan pasal berlapis.
"Peristiwa ini kompleks dan tidak bisa langsung tergambar. Memang harus utuh melihat suatu kejadian rangkaian dari awal hingga akhir," ujarnya
Dikatakannya selama proses hukum tersangka telah mengaku dan menggambarkan apa yang dilakukan tanpa ada rasa keraguan.
Oleh sebab itu JPU saat ini, mengkombinasikan pengakuan tersangka dengan fakta yang didapat.
"Kami kombinasikan mana yang terbaik dan nanti kami buktikan saat di persidangan. Hakim nanti yang memutuskan," ujarnya.
Ia mengatakan tersangka segera disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang. Sidang akan berlangsung secara tertutup.
Baca juga: 21 Juta Warga Indonesia Terima Bantuan Beras 10 Kg, Ini Jadwal Penyalurannya di Semarang
"Karena korbannya anak dan tindak pidana asusila kami sidangkan secara tertutup," tandasnya.
JPU Kejari Semarang, Pinto menambahkan saksi yang akan dihadirkan di persidangan sebanyak 12 orang. Barang bukti yang dibawa berupa baju dikenakan, sisa minuman anggur merah.
"Nanti juga ada saksi ahli dari rumah sakit elizabeth, dan rumah sakit kariadi," tuturnya.
Sementara itu penasihat hukum tersangka, Winarto menuturkan akan membuktikan di persidangan. Pihaknya enggan mengomentari perkara itu.
"Nanti kami buktikan di persidangan," tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.