Berita Nasional

MK Tolak Gugatan Masa Berlaku SIM Seumur Hidup, Ini Alasan Harus Ada Perpanjangan secara Berkala

Harapa sejumlah pihak agar SIM berlaku seumur hidup, kandas setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan soal masa berlaku SIM.

Editor: rika irawati
ISTIMEWA/Humas Polres Tegal Kota
ILUSTRASI. Seorang pemohon SIM C menjalani ujian praktik lintasan baru berbentuk huruf S di Polres Tegal Kota, Senin (7/8/2023). Mahkamah Konstitusi menolak gugatan permohonan masa berlaku SIM seumur hidup yang diajukan warga Madiun Jawa Timur, yang merasa perpanjangan SIM setiap lima tahun membuatnya rugi karena harus mengeluarkan biaya, tenaga dan waktu. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Harapa sejumlah pihak agar Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup, kandas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan soal masa berlaku SIM.

Keputusan ini disampaikan MK pada sidang yang berlangsung Kamis (14/9/2023).

"Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan seterusnya, amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusannya di Gedung MK, Jakarta, dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi, Kamis.

Baca juga: Pemohon SIM C Harus Tahu, Ada 4 Penilaian saat Mengikuti Ujian Praktik di Lintasan Baru. Ini Poinnya

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membeberkan alasan penolakan gugatan tersebut, yaitu dalil dari pemohon agar masa berlaku SIM sama dengan e-KTP tidak dapat disamakan.

Alasannya, SIM adalah dokumen yang hanya diwajibkan bagi orang yang mengemudikan kendaraan bermotor.

"Di mana, untuk mendapatkannya, calon pengemudi tersebut harus memiliki kompetensi dalam mengemudi sesuai dengan jenis SIM yang dimohonkan dan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, seperti usia, kesehatan, serta lulus ujian praktik dan tertulis dalam mengemudi," jelas Enny.

Selain itu, SIM memiliki fungsi sebagai pendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.

Hal ini, kata Enny, semakin menegaskan perbedaan mendasar dari SIM dan e-KTP.

"Menurut Mahkamah, meskipun antara KTP-el dan SIM adalah sama-sama dokumen yang memuat mengenai identitas namun memiliki fungsi berbeda."

"Dalam hal ini, KTP-el adalah dokumen kependudukan yang kepemilikannya diwajibkan kepada semua Warga Negara Indonesia, sedangkan SIM merupakan dokumen surat izin dalam mengemudi kendaraan bermotor dan tidak semua warga Indonesia diwajibkan untuk memilikinya," jelasnya.

Baca juga: Tak Ada Lagi Akrobat! Jalur Angka 8 dan Zig Zag Praktik Ujian SIM Diganti, Berlaku Mulai 7 Agustus

Enny mengatakan, perbedaan lain antara SIM dan KTP adalah KTP tidak memerlukan evaluasi secara berkala.

Evaluasi e-KTP tersebut, imbuhnya, hanya dilakukan jika ada perubahan identitas, hilang, atau rusak.

"Maka, pemilik KTP-el memiliki kewajiban untuk melaporkan dan memperbaharuinya atau menggantinya," kata Enny.

Sementara, penggunaan SIM begitu dipengaruhi kondisi dan kompetensi seseorang yang berkaitan keselamatan dalam berlalu lintas.

Alhasil, Enny mengatakan, MK menilai perlu adanya evaluasi dalam penerbitan SIM.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved