Berita Tegal

Calonnya Ditolak Daftar Pilkades, Puluhan Warga Geruduk Balai Desa Sumingkir

Puluhan warga geruduk Balai Desa Sumingkir, Kabupaten Tegal, dan memprotes panitia pilkades yang menolak pencalonan jagoan mereka di pilkades.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DESTA LEILA KARTIKA
Puluhan warga menggeruduk Balai Desa Sumingkir, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal, imbas panitia pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) menolak berkas pendaftaran satu di antara bakal calon kepala desa atas nama Sirojudin, Kamis (14/9/2023). Panitia pilkades menolak berkas Sirojudin karena ijazah yang diajukan tidak terdaftar di lembaga pemerintah. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SLAWI - Puluhan warga menggeruduk Balai Desa Sumingkir, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal, Kamis (14/9/2023).

Mereka memprotes panitia pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) yang menolak berkas pendaftaran satu di antara bakal calon kepala desa bernama Sirojudin.

Berkas pendaftaran Sorijudin dinilai tak memenuhi syarat karena ijazah yang bersangkutan tidak terdaftar di lembaga pemerintahan.

Suasana sempat memanas saat dialog warga dan panitia pilkades terjadi.

Pasalnya, masing-masing pihak tetap pada pendiriannya.

Baca juga: Tersedia Vaksinasi Rabies Gratis di Puskewan Kota Tegal, Terbatas Hanya untuk 250 Hewan Peliharaan

Hingga pada akhirnya, kuasa hukum Sirojudin memilih menempuh jalur hukum lantaran panitia pilkades tetap menolak berkas pendaftaran klien mereka.

"Saya, selaku kuasa hukum dari pak Sirojudin, menyatakan keberatan dengan putusan panitia. Saya tegaskan, untuk panitia Pilkades Sumingkir dan tergugat, siap-siap, karena kami secepatnya akan mengajukan gugatan ke pengadilan yang berkepentingan," kata Moh Tubagus Urif, kuasa hukum Sirojudin.

Pria yang akrab disapa Bagus itu mengatakan, pihaknya memiliki bukti autentik tentang lembaga pendidikan atau sekolah yang mengeluarkan ijazah Sirojudin.

Bahkan, pihaknya juga sudah mengklarifikasi langsung kepada Kementerian Agama (Kemenag) tapi tidak ada jawaban dan tidak ada kepastian hukum.

"Padahal, kami hanya ingin meramaikan pesta demokrasi lewat Pilkades ini. Sehingga, setelah ini, tegas kami akan mengajukan gugatan," katanya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Sumingkir Ahmad Taufik menerangkan bahwa sesuai SK Bupati Tegal, tanggal 14 September 2023 masuk dalam tahap pengembalian berkas bakal calon kepala desa.

Dalam tahapan tersebut, panitia mengembalikan berkas dari salah satu di antara bakal calon kepala desa, yakni Sirojudin, karena keterangan ijazah yang diajukan berada di Kemenag Kendal.

Setelah diklarifikasi ke Kemenag Kendal, diketahui bahwa lembaga (sekolah) tempat Sirojudin mendapat ijazah tidak terdaftar.

Baca juga: Kades yang Berkuasa 16 Tahun di Tegal Mundur hingga Ditangisi Warga, Malah Pilih Jadi Notaris

Setelahnya, pihak panitia meminta kejelasan lagi ke Dispermasdes Kabupaten Tegal dan pada tanggal 11 Agustus 2023 mendapat jawaban bahwa ijazah yang diajukan pelamar dalam mendaftarkan Pilkades Sumingkir, tidak dapat digunakan sebagai persyaratan untuk mendaftar.

"Alasannya karena (sekolah) memang tidak terdaftar di Kemenag Kendal sehingga tidak bisa dianggap sederajat dengan ijazah resmi lain," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved