Mayat Perempuan di Septic Tank

Mayat di dalam Septic Tank Cilacap: Dianiaya, Diperkosa, dan Dibuang

Tersangka pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di dalam septic tank Cilacap juga sempat memperkosa dan menganiaya korban.

Istimewa/net
Ilustrasi perkosaan. Tersangka pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di dalam septic tank Cilacap juga sempat memperkosa dan menganiaya korban. Polisi menangkap seorang tersangka, Ashar Suhada alias Harun (31) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap IM. 

Tersangka sempat meninggalkan korban dalam keadaan lemas.

Hingga akhirnya pada keesokan harinya yakni pada Senin 11 September 2023 diketahui bahwa korban sudah tak bernyawa yang kemudian oleh tersangka dimasukkan kedalam septic tank.

Tersangka merupakan warga desa setempat yang rumahnya tak jauh dari rumah korban.

Baca juga: Kronologi Penemuan Mayat Perempuan di Dalam Septic Tank di Cilacap, Barang Berharga di Rumah Raib

Tersangka Ditangkap saat Mabuk

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menuturkan, tersangka AS berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Cilacap pada Kamis (14/9/2023) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.

Tersangka ditangkap polisi di Alun-Alun Banyumas pada saat melarikan diri.

Bahkan saat ditangkap kondisi tersangka dalam keadaan mabuk obat-obatan.

Baca juga: KECURIGAAN Warga di Kasus Mayat Perempuan di Septic Tank Cilacap: 3 Hari Lampu Mati

"Beberapa saksi kita periksa dan kita mendapat data, kemudian pada Kamis dini hari tersangka bisa kami amankan di Alun-Alun Banyumas.

Jadi tersangka itu sempat kabur," katanya kepada TribunBanyumas.com.

Atas perbuatannya itu, tersangka AS dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (*)

Baca juga: Polisi Tak Temukan HP dan Dompet Milik Perempuan yang Ditemukan Tewas di Septic Tank di Cilacap

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved