Korupsi di Pertamina
Dahlan Iskan Diperiksa KPK 6 Jam, Mengaku Ditanya Soal Alur Pembelian LNG Pertamina
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan diperiksa sekitar enam jam terkait dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan diperiksa sekitar enam jam terkait dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021 di gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/9/2023).
Dahlan mengaku diperiksa untuk terdakwa mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.
Bekas Menteri BUMN periode 2011-2014 itu mengaku dicecar tim penyidik KPK soal peran Karen Agustiawan.
"(Pemeriksaan, red) terkait Bu Karen (Agustiawan, red)," ucap Dahlan Iskan seusai pemerikskaan, Kamis (14/9/2023) sore.
"Bu Karen yang tersangka itu ya?" timpal wartawan.
"Iya (tersangka, red)," jawab Dahlan Iskan yang diperiksa selama kurang lebih 6 jam.
Baca juga: KPK Panggil Mantan BUMN Dahlan Iskan, Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Korupsi Proyek LNG di Pertamina
Dahlan mengaku tidak ditanya mengenai aliran uang terkait perkara rasuah itu.
Dia menjelaskan, tim penyidik menelisik soal alur pembelian LNG.
"Ditanya, tahu enggak beli-beli LNG. Saya bilang enggak tahu," aku Dahlan Iskan yang menyelesaikan pemeriksaan sekira pukul 15.22 WIB.
Saat ditanya wartawan berapa pertanyaan yang dilontarkan tim penyidik KPK, Dahlan Iskan mengaku lupa.
"Aduh, enggak hapal aku. Lama karena baca dulu dokumen-dokumen lama, ternyata, tanda tangan saya berbeda ya antara Dirut PLN sama Menteri. Saya baru ingat," kata Dahlan yang juga pernah menjabat Dirut PLN periode 2009-2011.
Sementara itu, KPK belum menyampaikan hasil pemeriksaan Dahlan Iskan.
KPK juga belum mengumumkan tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini.
Lembaga antirasuah juga tak ingin buru-buru menahan para tersangka karena masih terus mencari dan melengkapi alat bukti.
Terlebih, penyidik KPK mempertimbangkan jangka waktu penahanan 120 hari bagi para tersangka.
Apabila komisi antikorupsi tak melimpahkan berkas perkara dalam batas waktu tersebut maka tersangka harus dilepas.
Baca juga: Diperiksa KPK 5 Jam, Cak Imin Pastikan Telah Beri Semua Informasi Soal Pengadaan Sistem Proteksi TKI
KPK memasukkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina sebagai prioritas untuk diselesaikan.
KPK mengklaim bakal membongkar secara utuh kasus tersebut demi memulihkan kerugian keuangan negara.
Dalam penanganan kasus ini, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.
Mereka adalah eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan, eks Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina Yenni Andayani, eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, dan anak kedua Karen bernama Dimas Mohamad Aulia.
KPK juga telah memanggil sejumlah saksi seperti Dirut Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto, Senior VP Gas Pertamina periode 2011-2012 Nanang Untung, mantan Direktur Utama Pertagas Niaga Jugi Prajogio hingga Dirut PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) periode 2011-2014 Nur Pamudji. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DIperiksa 6 Jam oleh KPK, Dahlan Iskan Sebut Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka.
Baca juga: Pelaku Sedekahkan Sebagian Penjualan Emas Korban Pembunuhan Septic Tank Cilacap: Biar Arwah Tenang
Baca juga: Suporter Berulah, Persija Jakarta Panen Sanksi Komdis: Penutupan Sebagian Stadion, Denda Rp40 Juta
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.