Berita Solo
Terbukti Cabuli Anak Didiknya, Guru Taekwondo di Solo Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
Hakim PN Solo menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada Donny Susanto, pelatih taekwondo yang mencabuli anak didiknya.
"Harapan kami, dari korban itu pasti (terdakwa) dihukum seberat-beratnya," ujar SY.
Bukan tanpa alasan, perbuatan Donny Susanto disebutnya telah menghancurkan masa depan anak-anak.
"Karena ini menyangkut masa depan anak. Istilahnya, menghancurkan masa depan anak dan harapan orangtua," sambungnya.
Selain itu, dia mengatakan, pelaku pencabulan anak memang harus ditindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang.
Diberitakan sebelumnya, Donny Susanto dilaporkan orangtua korban ke polisi atas kasus percabulan anak.
Korban Donny adalah anak laki-laki yang berlatih taekwondo di tempat Donny melatih. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul REAKSI Guru Taekwondo Predator Anak di Solo Divonis 14 Tahun Penjara : Pikir-pikir Ajukan Banding.
Baca juga: Siap-siap Masuk Grup Neraka! Melaju ke Final Piala Asia U-23, Indonesia Ditunggu Jepang dan Korsel
Baca juga: Dukung Anies dan Cak Imin, Majelis Syuro PKS Yakin Suara Partainya Meningkat di Pulau Jawa
Hormati Vonis Hakim, Aufaa Penggugat Mobil Esemka Sebut Bukti Wanprestasi Jokowi Faktanya Ada |
![]() |
---|
Pelaku UMKM di Solo Disomasi Hingga Rp250 Juta, Gelar Nobar Pertandingan Sepak Bola di Tempat Usaha |
![]() |
---|
Gibran Tegas Soal Usulan Gerbong Khusus Merokok Tak Sesuai Program Prabowo |
![]() |
---|
Aufaa Tak Gugat Jokowi dalam Gugatan Baru soal Mobil Esemka |
![]() |
---|
Arif Sahudi Kuasa Hukum Penggugat Esemka Yakin Jokowi Tak Penuhi Janji Produksi Mobil 6.000 Unit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.