Berita Solo

Terbukti Cabuli Anak Didiknya, Guru Taekwondo di Solo Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Hakim PN Solo menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada Donny Susanto, pelatih taekwondo yang mencabuli anak didiknya.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/MUHAMMAD SHOLEKAN
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menghadirkan oknum guru taekwondo, pelaku percabulan anak didiknya, dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Jumat (24/3/2023). Dalam sidang vonis hari ini, Rabu (13/9/2023), majelis hakim PN Solo menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada guru tersebut. 

"Harapan kami, dari korban itu pasti (terdakwa) dihukum seberat-beratnya," ujar SY.

Bukan tanpa alasan, perbuatan Donny Susanto disebutnya telah menghancurkan masa depan anak-anak.

"Karena ini menyangkut masa depan anak. Istilahnya, menghancurkan masa depan anak dan harapan orangtua," sambungnya.

Selain itu, dia mengatakan, pelaku pencabulan anak memang harus ditindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang.

Diberitakan sebelumnya, Donny Susanto dilaporkan orangtua korban ke polisi atas kasus percabulan anak.

Korban Donny adalah anak laki-laki yang berlatih taekwondo di tempat Donny melatih. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul REAKSI Guru Taekwondo Predator Anak di Solo Divonis 14 Tahun Penjara : Pikir-pikir Ajukan Banding.

Baca juga: Siap-siap Masuk Grup Neraka! Melaju ke Final Piala Asia U-23, Indonesia Ditunggu Jepang dan Korsel

Baca juga: Dukung Anies dan Cak Imin, Majelis Syuro PKS Yakin Suara Partainya Meningkat di Pulau Jawa

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved