Berita Solo
Terbukti Cabuli Anak Didiknya, Guru Taekwondo di Solo Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
Hakim PN Solo menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada Donny Susanto, pelatih taekwondo yang mencabuli anak didiknya.
"Harapan kami, dari korban itu pasti (terdakwa) dihukum seberat-beratnya," ujar SY.
Bukan tanpa alasan, perbuatan Donny Susanto disebutnya telah menghancurkan masa depan anak-anak.
"Karena ini menyangkut masa depan anak. Istilahnya, menghancurkan masa depan anak dan harapan orangtua," sambungnya.
Selain itu, dia mengatakan, pelaku pencabulan anak memang harus ditindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang.
Diberitakan sebelumnya, Donny Susanto dilaporkan orangtua korban ke polisi atas kasus percabulan anak.
Korban Donny adalah anak laki-laki yang berlatih taekwondo di tempat Donny melatih. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul REAKSI Guru Taekwondo Predator Anak di Solo Divonis 14 Tahun Penjara : Pikir-pikir Ajukan Banding.
Baca juga: Siap-siap Masuk Grup Neraka! Melaju ke Final Piala Asia U-23, Indonesia Ditunggu Jepang dan Korsel
Baca juga: Dukung Anies dan Cak Imin, Majelis Syuro PKS Yakin Suara Partainya Meningkat di Pulau Jawa
| Makam Belum Siap, Sementara Paku Buwono XIII Akan Dimakamkan di Kompleks Makam Probo Suyoso PB XII |
|
|---|
| Mahasiswi UIN Raden Mas Said Solo Jatuh dari Gedung Laboratorium, Tewas saat di Rumah Sakit |
|
|---|
| Operasi 136 Hari, Polisi Solo Tangkap 75 Pengedar dan Pengguna Narkoba. Ancaman 20 Tahun Penjara |
|
|---|
| Akhiri Masa Duda, Wali Kota Tegal Nikahi Gadis Disaksikan Jokowi di Solo |
|
|---|
| Mengagetkan, Abu Bakar Baasyir Kunjungi Jokowi di Rumah Sumber Solo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/kapolresta-solo-kombes-pol-iwan-saktiadi-jumat-2432023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.