Berita Solo
Terbukti Cabuli Anak Didiknya, Guru Taekwondo di Solo Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
Hakim PN Solo menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada Donny Susanto, pelatih taekwondo yang mencabuli anak didiknya.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada Donny Susanto (44), pelatih taekwondo yang mencabuli anak didiknya.
Hukuman penjara tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.
"Menyatakan, terdakwa dari Donny Susanto dengan pidana 14 tahun dengan denda Rp100 juta," kata Ketua Majelis Hakim Agus Darwanta, saaat sidang berlangsung, Rabu (13/9/2023).
Majelis Hakim menjelaskan, hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa diberikan karena memiliki dampak besar bagi korban atau anak-anak laki-laki.
"Hal yang memberatkan, merusak masa depan dan menimbulkan trauma pada korban anak-anak," ujarnya.
Baca juga: Korban Pelecehan Guru Taekwondo di Solo Bertambah Jadi Tujuh, Empat Korban Baru Juga Murid
Saat sidang, terdakwa Donny Susanto menjawab hasil vonis dengan pikir-pikir untuk menerima hasil putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (Jateng).
"Pikir-pikir, mau bicara dengan isteri," kata Donny Susanto, setelah sidang.
Di sisi lain, JPU Ambar Prasongko mengatakan, pihaknya menunggu keputusan terdakwa.
"Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum hanya menaikkan dari dendanya aja dari Rp10 juta menjadi Rp100 juta. Kami menunggu dari sikap dari terdakwa."
"Kita sendiri sebenarnya terima tapi karena terdakwah pikir-pikir, kami juga menunggu sikapnya selama tujuh hari ke depan," kata Ambar Prasongko.
Aksi di Luar Sidang
Sementara, belasan orangtua siswa korban pencabulan Donny Susanto datang ke sidang putusan di PN Solo sambil membawa spanduk dan poster.
Dikutip dari TribunSolo.com, setidaknya, ada tiga spanduk yang dibentangkan para orangtua korban.
Spanduk-spanduk tersebut bertuliskan kalimat yang meminta terdakwa dihukum seberat-beratnya.
Baca juga: Kondektur Terlempar Keluar, Bus Sumber Selamat Tabrak Avanza di Jalan Solo-Yogya Kartasura
SY (53), salah satu orangtua korban menerangkan bahwa pihaknya meminta Majelis Hakim menjatuhkan vonis seberat-beratnya kepada terdakwa.
Hormati Vonis Hakim, Aufaa Penggugat Mobil Esemka Sebut Bukti Wanprestasi Jokowi Faktanya Ada |
![]() |
---|
Pelaku UMKM di Solo Disomasi Hingga Rp250 Juta, Gelar Nobar Pertandingan Sepak Bola di Tempat Usaha |
![]() |
---|
Gibran Tegas Soal Usulan Gerbong Khusus Merokok Tak Sesuai Program Prabowo |
![]() |
---|
Aufaa Tak Gugat Jokowi dalam Gugatan Baru soal Mobil Esemka |
![]() |
---|
Arif Sahudi Kuasa Hukum Penggugat Esemka Yakin Jokowi Tak Penuhi Janji Produksi Mobil 6.000 Unit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.