Berita Solo

Terbukti Cabuli Anak Didiknya, Guru Taekwondo di Solo Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Hakim PN Solo menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada Donny Susanto, pelatih taekwondo yang mencabuli anak didiknya.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/MUHAMMAD SHOLEKAN
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menghadirkan oknum guru taekwondo, pelaku percabulan anak didiknya, dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Jumat (24/3/2023). Dalam sidang vonis hari ini, Rabu (13/9/2023), majelis hakim PN Solo menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada guru tersebut. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada Donny Susanto (44), pelatih taekwondo yang mencabuli anak didiknya.

Hukuman penjara tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.

"Menyatakan, terdakwa dari Donny Susanto dengan pidana 14 tahun dengan denda Rp100 juta," kata Ketua Majelis Hakim Agus Darwanta, saaat sidang berlangsung, Rabu (13/9/2023).

Majelis Hakim menjelaskan, hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa diberikan karena memiliki dampak besar bagi korban atau anak-anak laki-laki.

"Hal yang memberatkan, merusak masa depan dan menimbulkan trauma pada korban anak-anak," ujarnya.

Baca juga: Korban Pelecehan Guru Taekwondo di Solo Bertambah Jadi Tujuh, Empat Korban Baru Juga Murid

Saat sidang, terdakwa Donny Susanto menjawab hasil vonis dengan pikir-pikir untuk menerima hasil putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (Jateng).

"Pikir-pikir, mau bicara dengan isteri," kata Donny Susanto, setelah sidang.

Di sisi lain, JPU Ambar Prasongko mengatakan, pihaknya menunggu keputusan terdakwa.

"Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum hanya menaikkan dari dendanya aja dari Rp10 juta menjadi Rp100 juta. Kami menunggu dari sikap dari terdakwa."

"Kita sendiri sebenarnya terima tapi karena terdakwah pikir-pikir, kami juga menunggu sikapnya selama tujuh hari ke depan," kata Ambar Prasongko.

Aksi di Luar Sidang

Sementara, belasan orangtua siswa korban pencabulan Donny Susanto datang ke sidang putusan di PN Solo sambil membawa spanduk dan poster.

Dikutip dari TribunSolo.com, setidaknya, ada tiga spanduk yang dibentangkan para orangtua korban.

Spanduk-spanduk tersebut bertuliskan kalimat yang meminta terdakwa dihukum seberat-beratnya.

Baca juga: Kondektur Terlempar Keluar, Bus Sumber Selamat Tabrak Avanza di Jalan Solo-Yogya Kartasura

SY (53), salah satu orangtua korban menerangkan bahwa pihaknya meminta Majelis Hakim menjatuhkan vonis seberat-beratnya kepada terdakwa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved