Berita Cilacap

TAMPANG Guru Silat di Cilacap Rudapaksa Dua Muridnya, Video saat Berhubungan Jadi Senjata

Guru pencak silat di Cilacap melakukan pelecehan seksual berupa rudapaksa dua muridnya yang masih di bawah umur.

Pingky/TribunBanyumas.com
Tersangka Edo Saputra Warlianto (21) seorang guru pencak silat di Cilacap yang tega melakukan pelecehan seksual kepada dua muridnya yang masih di bawah umur, Kamis (7/9/2023). Lebih parahnya, tersangka juga merekam secara diam-diam aksi persetubuhan yang pertama dengan kedua korban. Selanjutnya video itu dijadikan senjata untuk mengancam kedua korban agar mau disetubuhi lagi. 

Video ini dijadikan bahan untuk mengancam, apabila tidak mau bersetubuh lagi maka akan video akan disebarkan," jelas Guntar.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 dan 82  uu no 35 tahun 2014.

Ia terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar. (*)

Baca juga: Pemilik Ponpes di Karanganyar Ditangkap Polisi, Dugaan Pelecehan Seksual Santri

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved