Berita Jateng
Pemilik Ponpes di Karanganyar Ditangkap Polisi, Dugaan Pelecehan Seksual Santri
Pemilik Ponpes di Kabupaten Karanganyar berinisial BN ditahan kepolisian. BN ditangkap atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwatinya.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Pemilik Ponpes di Kabupaten Karanganyar berinisial BN ditahan kepolisian.
BN ditangkap atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwatinya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu menyampaikan, kasus tesebut saat ini tengah ditangani Polda Jateng.
Menurtnya, gelar perkara telah dilakukan untuk menentukan tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Kebakaran Hutan Gunung Lawu Karanganyar Berhasil Dipadamkan, Api Melalap Lahan 12 Hektare
"Gelar perkara dilakukan kemarin malam untuk menentukan tersangka.
Satu terduga tersangka telah ditahan," katanya saat dihubungi TribunBanyumas.com, Rabu 6 September 2023 siang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus tersebut bermula dari laporan salah satu keluarga korban ke Polres Karanganyar pada awal September 2023.
Kepolisian telah melakukan gelar perkara dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atas kasus tersebut.
Dia menuturkan, ada 9 orang yang telah diperiksa oleh polisi terkait kasus tersebut.
Mereka terdiri dari pelapor, 5 korban, orang tua korban, guru BK dan terlapor.
Dia menerangkan, tersangka berinisial BN saat ini telah ditahan di Polda Jateng. (*)
Baca juga: Kisah Anak Mantu Gantikan Mertua Jadi Kepala Desa di Karanganyar
Potret Seram Eks Penjara Perempuan Gerwani di Pedalaman Kendal |
![]() |
---|
Eks Kantor Perusahaan Besar Era Kolonial di Semarang Terbakar, Hangus Tapi Masih Kokoh |
![]() |
---|
Buruh Geruduk Kantor DPRD Karanganyar, Minta Bentuk Satgas PHK |
![]() |
---|
Petani di Pakalongan Sulap Sawah Jadi Sirkuit untuk Balap Traktor |
![]() |
---|
Ribuan Lowongan Tersedia di Job Fair 2025 Pekalongan, Ada untuk Lulusan SD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.