Berita Bisnis

Hore, Kini Ada Diskon 20 Persen Tiket Kereta Api bagi Difabel. Daftar Dulu sebelum Beli Tiket

Memperingati Hari Pelanggan Nasional, PT KAI memberikan diskon 20 persen kepada difabel yang akan berpergian menggunakan moda transportasi kereta api.

Editor: rika irawati
ISTIMEWA/DOK HUMAS DAOP 5 PURWOKERTO
ILUSTRASI. Calon penumpang kereta api antre boarding di Stasiun Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu (1/3/2023). Mulai 17 September 2023, PT KAI memberikan diskon 20 persen bagi calon penumpang difabel. 

TRIBUNBANYUMAS.COM – Memperingati Hari Pelanggan Nasional, PT KAI memberikan diskon 20 persen kepada difabel yang akan berpergian menggunakan moda transportasi kereta api.

Diskon ini bersifat tetap dan berlaku mulai 17 September.

Seperti diketahui, Hari Pelanggan Nasional diperingati setiap 4 September 2023.

Joni Martinus, VP Public Relations KAI, menjelaskan, diskon tiket bisa diklaim untuk pembelian tiket kereta jarak jauh maupun jarak menengah, mulai kelas ekonomi, premiun, hingga eksekutif.

"Diskon tetap bagi pelanggan disabilitas ini sebagai kado KAI di Hari Pelanggan Nasional bagi saudara-saudara kita yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental atau sensori dalam jangka waktu lama," kata Joni.

Baca juga: Naik KA Rute Tawang-Kedungjati, Nostalgia di Jalur Kereta Api Pertama di Indonesia

Baca juga: KAI Daop 5 Purwokerto Ajak Anak-anak Tunagrahita Naik Kereta Api di Hari Anak Nasional

Dengan hadirnya promo ini, PT KAI berharap penumpang yang mengalami keterbatasan fisik dan mental lebih mudah bepergian.

Dengan begini, mobilitas masyarakat pengguna moda transportasi kereta api bisa semakin bertambah.

"Dengan adanya pemberian tarif reduksi bagi pelanggan disabilitas ini diharapkan dapat bepergian dengan kereta api yang aman, nyaman, dan tepat waktu," tambah Joni.

Berikut syarat dan ketentuan mendapatkan diskon 20 persen tiket kereta api bagi difabel:

  • Tarif diskon 20 persen hanya berlaku untuk penumpang difabel.
  • Diskon tidak berlaku untuk pembelian tiket kereta priority, imperial, panoramic, kompartemen, dan luxury (sleeper) atau kereta wisata lain.
  • Penumpang diwajibkan untuk membawa KTP.
  • Atau, surat keterangan dari dokter rumah sakit atau puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.
  • Calon penumpang penyandang disabilitas wajib datang ke stasiun kereta api untuk melakukan registrasi
  • Proses registrasi di customer service stasiun paling lambat dua hari sebelum keberangkatan kereta api.
  • Registrasi reduksi difabel wajib membawa surat-surat yang telah tertera di atas.
  • Apabila registrasi diwakilkan kepada orang lain maka wajib menunjukan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang reduksi difabel yang akan didaftarkan.
  • Setelah proses registrasi reduksi ini dilakukan, selanjutnya penumpang dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui aplikasi Access atau loket stasiun.
  • Saat hari keberangkatan, penumpang difabel dengan tarif reduksi wajib menunjukkan KTP dan surat keterangan asli dari rumah sakit saat akan boarding.
  • Apabila saat boarding atau pemeriksaan, penumpang difabel tak bisa menunjukkan syarat yang telah ditentukan maka tiket dianggap hangus.
  • Penumpang juga akan diturunkan langsung di stasiun terdekat. (Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diskon Tiket Kereta Api 20 Persen Khusus Penumpang Disabilitas, Syarat: Bawa KTP dan Surat Dokter.

Baca juga: Tak Lagi Jadi Gubernur Jateng, di Mana Ganjar Pranowo Akan Tinggal?

Baca juga: Cak Imin Batal Diperiksa KPK Hari Ini, Ada Agenda Acara di Banjarmasin

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved