Berita Bisnis
Hore, Kini Ada Diskon 20 Persen Tiket Kereta Api bagi Difabel. Daftar Dulu sebelum Beli Tiket
Memperingati Hari Pelanggan Nasional, PT KAI memberikan diskon 20 persen kepada difabel yang akan berpergian menggunakan moda transportasi kereta api.
TRIBUNBANYUMAS.COM – Memperingati Hari Pelanggan Nasional, PT KAI memberikan diskon 20 persen kepada difabel yang akan berpergian menggunakan moda transportasi kereta api.
Diskon ini bersifat tetap dan berlaku mulai 17 September.
Seperti diketahui, Hari Pelanggan Nasional diperingati setiap 4 September 2023.
Joni Martinus, VP Public Relations KAI, menjelaskan, diskon tiket bisa diklaim untuk pembelian tiket kereta jarak jauh maupun jarak menengah, mulai kelas ekonomi, premiun, hingga eksekutif.
"Diskon tetap bagi pelanggan disabilitas ini sebagai kado KAI di Hari Pelanggan Nasional bagi saudara-saudara kita yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental atau sensori dalam jangka waktu lama," kata Joni.
Baca juga: Naik KA Rute Tawang-Kedungjati, Nostalgia di Jalur Kereta Api Pertama di Indonesia
Baca juga: KAI Daop 5 Purwokerto Ajak Anak-anak Tunagrahita Naik Kereta Api di Hari Anak Nasional
Dengan hadirnya promo ini, PT KAI berharap penumpang yang mengalami keterbatasan fisik dan mental lebih mudah bepergian.
Dengan begini, mobilitas masyarakat pengguna moda transportasi kereta api bisa semakin bertambah.
"Dengan adanya pemberian tarif reduksi bagi pelanggan disabilitas ini diharapkan dapat bepergian dengan kereta api yang aman, nyaman, dan tepat waktu," tambah Joni.
Berikut syarat dan ketentuan mendapatkan diskon 20 persen tiket kereta api bagi difabel:
- Tarif diskon 20 persen hanya berlaku untuk penumpang difabel.
- Diskon tidak berlaku untuk pembelian tiket kereta priority, imperial, panoramic, kompartemen, dan luxury (sleeper) atau kereta wisata lain.
- Penumpang diwajibkan untuk membawa KTP.
- Atau, surat keterangan dari dokter rumah sakit atau puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.
- Calon penumpang penyandang disabilitas wajib datang ke stasiun kereta api untuk melakukan registrasi
- Proses registrasi di customer service stasiun paling lambat dua hari sebelum keberangkatan kereta api.
- Registrasi reduksi difabel wajib membawa surat-surat yang telah tertera di atas.
- Apabila registrasi diwakilkan kepada orang lain maka wajib menunjukan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang reduksi difabel yang akan didaftarkan.
- Setelah proses registrasi reduksi ini dilakukan, selanjutnya penumpang dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui aplikasi Access atau loket stasiun.
- Saat hari keberangkatan, penumpang difabel dengan tarif reduksi wajib menunjukkan KTP dan surat keterangan asli dari rumah sakit saat akan boarding.
- Apabila saat boarding atau pemeriksaan, penumpang difabel tak bisa menunjukkan syarat yang telah ditentukan maka tiket dianggap hangus.
- Penumpang juga akan diturunkan langsung di stasiun terdekat. (Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diskon Tiket Kereta Api 20 Persen Khusus Penumpang Disabilitas, Syarat: Bawa KTP dan Surat Dokter.
Baca juga: Tak Lagi Jadi Gubernur Jateng, di Mana Ganjar Pranowo Akan Tinggal?
Baca juga: Cak Imin Batal Diperiksa KPK Hari Ini, Ada Agenda Acara di Banjarmasin
Tarif Trump Pukul Bisnis Ekspor Jateng, Apindo Peringatkan Potensi PHK di Sektor Garmen |
![]() |
---|
Tak Terpengaruh Konflik Iran vs Israel, Organda Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Kebanjiran Order |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Melejit Hari Ini, Jumat 13 Juni 2025 |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Rabu 11 Juni 2025 |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Turun Hari Ini Rabu 29 Mei 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.