Korupsi UNS
Kejati Jateng Kerahkan 12 Jaksa Periksa Kasus Dugaan Korupsi di UNS, Laporan Soal Anggaran 2022
Kejati Jateng mengatakan, pemeriksaan terhadap Rektor UNS Solo Jamal Wiwoho terkait dugaan korupsi Rencana Kerja Anggaran Tahun 2022.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah memeriksa Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Jamal Wiwoho, Kamis (31/8/2023).
Pemeriksaan terkait dugaan korupsi Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tahun 2022.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Arfan Triono.
Arfan mengatakan, pemeriksaan itu berawal adanya laporan pengaduan yang diterima Kejati Jateng pada 7 Juli 2023.
"Laporan itu ditindak lanjuti dengan mengumpulkan keterangan dan pengumpulan data secara rahasia dan on the spot," tuturnya ditemui di Kejati Jateng Semarang, Kamis.
Baca juga: Rektor UNS Solo Diperiksa Kejati Jateng, Diduga Soal Penyimpangan Rencana Anggaran
Menurutnya, setelah pengumpulan data dirasa cukup untuk ditindaklanjuti penyelidikan maka dikeluarkanlah surat perintah penyelidikan dari Kejati Jateng tertanggal 21 Agustus 2023.
Penyelidikan baru resmi dilakukan saat ini.
"Yang jelas, beberapa pihak telah dimintai keterangan. Total yang diperiksa, belum terjumlah. Nanti akan dilakukan pengembangan," tuturnya.
Ia mengatakan, lokasi pemeriksaan rektor UNS tersebut meminjam tempat di Kejaksaan Negeri Surakarta.
Meski begitu, tim pemeriksa adalah penidik dari Kejaksaan Tinggi Jateng.
"Ada 12 jaksa Kejati yang dikerahkan untuk melakukan pemeriksaan," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Rektor UNS Jamal Wiwoho mendatangi Kejari Solo, Kamis pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
Jamal diperiksa bersama sejumlah petinggi di UNS.
Baca juga: Tak Hanya Korupsi Rp57 Miliar, UNS Diduga Cari Untung Lewat Seleksi Mandiri yang Melebihi Kuota
Diduga, pemeriksaan terkait pelaporan yang dilakukan mantan pimpinan MWA UNS Hasan Fauzi.
Hasan melaporkan adanya dugaan korupsi sebesar Rp57 miliar.
Hasan juga melaporkan dugaan korupsi di UNS ini kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Sambil membawa bukti, keduanya mendatangi Balai Kota Solo, Senin (17/7/2023).
"Total (nilai yang dikorupsi) sekitar Rp57 miliar. Dari tahun 2022 dan ada juga tahun 2023," ucap Hasan, kepada wartawan di Balai Kota Solo.
Rinciannya, dugaan korupsi senilai Rp34,6 miliar yang berkaitan dengan anggaran yang tidak disetujui oleh MWA tapi dijalankan.
"Ini menurut kategori atau undang-undang korupsi, masuk kategori korupsi."
"Terus, ada juga kategori anggaran yang disetujui untuk hal tertentu tetapi dikeluarkan untuk hal lain di luar hal yang disetujui oleh MWA," papar Hasan.
Tak sampai di situ, dugaan korupsi juga terindikasi terjadi dalam pelaksanaan pengadaan pembangunan di UNS.
Dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan pembangunan sekitar Rp5 miliar.
Menanggapi hal ini, Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho menyampaikan akan patuh pada hukum.
"Kami tegak lurus pada hukum," terangnya saat ditemui Selasa (25/7/2023). (*)
Baca juga: 34 Mahasiswa Jateng Magang di Republik Ceko, Rata-rata dari ATMI Solo
Baca juga: Keluar Penjara, Mantan Kades di Purworejo Bongkar Jalan yang Dibangun Gara-gara Tak Masuk Audit BPKP
Mantan Rektor UNS Solo Diperiksa Tiga Kali Terkait Dugaan Korupsi, Kerugian Negara Masih Dihitung |
![]() |
---|
Rektor UNS Mundur, Kejati Jateng Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi yang Menyeret Jamal Berlanjut |
![]() |
---|
Kejati Jateng Periksa 48 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di UNS, Dosen hingga Pihak Swasta Terseret |
![]() |
---|
Penyelidikan Awal Dugaan Korupsi di UNS, Kejati Jateng Periksa 7 Saksi |
![]() |
---|
Rektor UNS Solo Diperiksa Kejati Jateng, Diduga Soal Penyimpangan Rencana Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.