Berita Cilacap

Sosok Bapak dan Anak di Cilacap Jual Solar Ilegal, Perliter Dapat Untung Rp1.000

Satreskrim Polresta Cilacap meringkus bapak dan anak yang menjual BBM subsidi solar secara ilegal.

|
Pingky/TribunBanyumas.com
Bapak dan anak tersangka penyalahgunaan dan penjual BBM subsidi saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Senin (28/8/2023). Mereka sudah satu tahun beroperasi menjajakan solar subsidi ilegal di Cilacap. Penangkapan kedua tersangka dilakukan saat mereka selesai melakukan pengisian di SPBU Sampang, Cilacap, pada Rabu (23/8/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Satreskrim Polresta Cilacap meringkus bapak dan anak yang menjual BBM subsidi solar secara ilegal.

Mereka adalah Sigit Rudianto (42) dan Ghibran Ihya Prasaditya (21) yang merupakan warga Kabupaten Banjarnegara.

Mereka sudah satu tahun beroperasi menjajakan solar subsidi ilegal di Cilacap.

Penangkapan kedua tersangka dilakukan saat mereka selesai melakukan pengisian di SPBU Sampang, Cilacap, pada Rabu (23/8/2023).

Baca juga: Jual Beli BBM Ilegal Modus Ngangsu di SPBU Kebumen dan Sragen Dibongkar Polda Jateng

Bapak dan anak tersangka penyalahgunaan dan penjual BBM subsidi saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Senin (28/8/2023).
Bapak dan anak tersangka penyalahgunaan dan penjual BBM subsidi saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Senin (28/8/2023). (Pingky/TribunBanyumas.com)

Wakapolresta Cilacap AKBP dr Arief Fajar Satria mengatakan, kedua tersangka telah menjalankan aksinya selama 1 tahun.

Dalam kurun waktu 1 tahun terakhir mereka melakukan kegiatan penampungan bbm bersubsidi jenis solar dengan cara membeli berkeliling dari satu SPBU ke SPBU lainnya yang kemudian dijual kembali.

Sebagaimana mestinya, dalam pembelian solar pun mereka menyertakan kartu barcode My Pertamina yang sudah dicetak.

"Pembelian bbm subsidi itu dilakukan menggunakan armada truk yang sudah di modifikasi," kata Arief kepada awak media termasuk TribunBanyumas.com saat konferensi pers di Mapolres Cilacap.

Dijelaskan Arief bahwa truk yang sudah dimodifikasi itu nantinya akan mengalirkan solar dari tangki truk menuju tangki penampungan yang diletakkan di bak truk.

Baca juga: Jual Tanah Galian ke Warga, Pemuda di Cilacap Ditangkap Polisi

Caranya yakni dengan memencet pompa air yang sudah terpasang di bagian depan truk, maka secara otomatis bbm akan tertampung di tangki besar. 

"Tersangka ini membeli bbm berpindah dari satu SPBU ke SPBU lain hingga tangki besar di dalam truk ini penuh.

Biasanya mengisi berkeliling di tiga Kabupaten yaitu Banjarnegara, Banyumas dan Cilacap," jelasnya.

Setelah itu kata Arief, solar tersebut kemudian dijual ke pabrik-pabrik di wilayah Banjarnegara.

Baca juga: Simpan Sabu dan Tembakau Sinte, Pemuda di Maos Cilacap Dibekuk Polisi

Perliter solar dijual dengan harga Rp7800 , artinya tersangka mendapatkan keuntungan Rp1000 per liternya.

"Dalam sekali jalan dalam sehari, mereka bisa mengumpulkan sebanyak 2500 liter," kata Arief.

Polisi juga berhasil mengamankan 2,5 ton solar yang saat itu akan dijual di wilayah Banjarnegara.

Selain bbm jenis solar, sejumlah barang bukti dari tangan kedua pelaku pun turut diamankan.

Seperti 12 buah kartu barcode my pertamina, struk pembelian BBM, 1 unit mesin pompa air, 2 buah selang panjang, 2 handphone dan 1 unit truk.

Baca juga: Kisah Remaja Cilacap Kehilangan Seluruh Keluarganya di Insiden Kecelakaan: Cerita Mengandung Bawang

"Jadi kita sudah melakukan upaya penyelidikan hampir 1 bulan untuk mengungkap kasus ini.

Memang yang menjadi kesulitan petugas karena tersangka mengisi BBM di berbagai wilayah, kita menunggu yang bersangkutan mengisi di wilayah Cilacap ini," ungkapnya.

Atas perbuatan lihainya itu, kedua tersangka dikenakan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang kemudian dirubah pada UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Mereka juga dikenakan denda maksimal 60 miliar rupiah. (*)

Baca juga: Bocah SD Tewas Tertimpa Pot Taman Kota di Cilacap, Kok Bisa?

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved