Berita Cilacap
Jual Tanah Galian ke Warga, Pemuda di Cilacap Ditangkap Polisi
sebelumnya polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya penambangan yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Kroya.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - AAI (23) pemuda asal Kecamatan Kroya diduga melakukan aksi penambangan ilegal di Desa Ayamalas, Kecamatan Kroya, Cilacap.
Tersangka AAI  diringkus Unit III Satreskrim Polresta Cilacap pada Senin (14/8) lalu di lokasi penambangan.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto dalam konferensi pers menuturkan, sebelumnya polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya penambangan yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Kroya.
Menerima informasi itu, Unit III Satreskrim Polresta Cilacap melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi hingga tiga kali.
Penyelidikan pertama, polisi sama sekali tidak menemukan adanya aktivitas dan alat-alat penambangan.
Baca juga: Gerombolan Polisi Bersenjata di Wonosobo Night Fashion Carnival, Ada Apa?
Saat penyelidikan kedua, polisi menemukan adanya bekas-bekas aktivitas pertambangan.
"Kemudian pada 14 Agustus 2023, kami melakukan sidak dan berhasil menemukan alat-alat penambangan dan menemukan aktivitas penambangan tanah secara ilegal di lokasi," tutur Fannky kepada Tribunbanyumas.com
Dalam upaya sidak, polisi berhasil menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti dari lokasi pertambangan.
Adapun barang buktinya seperti buku rekapan beserta alat tulis lengkap, nota transaksi, uang tunai sejumlah Rp2.850.000, 2 buah dump truck dan sebuah excavator.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga memeriksa 5 orang saksi di sekitar lokasi penambangan.
"Setelah kita cek ternyata lokasi penambangan ini tidak ada ijin untuk penambangan, jadi murni salah," jelas Fannky.
Baca juga: Kecelakaan Truk Boks dan Motor di Rawalo Banyumas, Pemotor Tewas Karena Luka Serius di Kepala
Lebih lanjut dikatakan Fannky bahwa dalam menangani kasus tersebut, Polresta Cilacap juga telah berkoordinasi dengan ESDM Provinsi Jawa Tengah.
Pasalnya diketahui bahwa dalam aktivitas pertambangan itu, tersangka hanya menggunakan izin CV saja tanpa dilengkapi dengan dokumen penambangan tanah.
Ditambah lagi, tersangka diketahui melakukan aktivitas penjualan hasil tambang berupa tanah galian kepada masyarakat.
"Data dari ESDM juga menyatakan bahwa penambangan ini adalah ilegal," ungkapnya.

												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.