Jumat, 24 April 2026

Berita Cilacap

Jual Tanah Galian ke Warga, Pemuda di Cilacap Ditangkap Polisi

sebelumnya polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya penambangan yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Kroya.

Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: khoirul muzaki
Pingky Setiyo/Tribun Jateng
Barang bukti yang diamakan pihak kepolisian dalam sidak di salah satu tambang Ilegal di Desa Ayamalas, Kecamatam Kroya, Cilacap. Senin (28/8). 


Tersangka Alex saat dikonfirmasi awak media mengakui bahwa dirinya sengaja menjual tanah hasil galian kepada masyarakat untuk mendapatkan keuntungan.


Ia pun mengakui bahwa apa yang dilakukannya merupakan aktivitas ilegal karena tidak memiliki ijin pertambangan.


"Iya tahu ilegal, hanya ijin CV saja belum ada ijin penambangan," ungkapnya.


Diketahui, tersangka menjual tanah hasil galian itu dengan harga Rp130 ribu per truk untuk masyarakat sekitar.

Baca juga: Kreasi Mahasiswa Unsoed Sulap Limbah Kulit Durian Jadi Tablet Kumur


Sedangkan untuk masyarakat diluar daerah, ia mematok harga Rp150 ribu per truknya. 


Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 158 Jo Pasal 35 UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah dirubah pada pasal 39 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan perubahan pada UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 2 tahun 2022 Cipta Kerja menjadi UU.


Tersangka terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (pnk)

Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved