Berita Cilacap

Simpan Sabu dan Tembakau Sinte, Pemuda di Maos Cilacap Dibekuk Polisi

Satres Narkoba Polresta Cilacap berhasil meringkus   pemuda asal Maos berinisial GTO.

Ist
GTO alias A pemuda asal Maos yang berhasil ditangkap Satres Narkoba Polresta Cilacap pada Jumat (11/8) lalu 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Satres Narkoba Polresta Cilacap berhasil meringkus   pemuda asal Maos berinisial GTO.


GTO diamankan polisi pada Jumat (11/8) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.


Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kabaghumas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto menjelaskan, polisi melakukan penangkapan lantaran GTO kedapatan memiliki dan mengonsumsi sabu dan juga tembakau sinte.


Adapun kejadian bermula Kamis (10/8), saat itu Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Maos.


"Setelah dilakukan penyelidikan, Sat Narkoba pada Jumat (11/8) dini hari berhasil menangkap seorang pemuda GTO alias A warga Maos," kata Gatot kepada Tribunbanyumas.com

Baca juga: Pengen Tahu Seluk Beluk Dunia Polisi? Datang ke Pekan Promosi Cilacap 2023


Lebih lanjut dikatakan Gatot bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi mendapatkan 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,4 gram.


Adapula 1 bungkus plastik klip berisi tembakau sinte seberat 1,66 gram .


"Atas perbuatannya GTO Als. A dijerat dengan pasal 144 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo lampiran PMK RI no.36 th 2022 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ungkap Gatot.


Atas penangkapan itu, Gatot mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwajib apabila mendapati masyarakat menggunakan obat-obat terlarang dan berbahaya. (pnk)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved