Berita Cilacap

Sosok Bapak dan Anak di Cilacap Jual Solar Ilegal, Perliter Dapat Untung Rp1.000

Satreskrim Polresta Cilacap meringkus bapak dan anak yang menjual BBM subsidi solar secara ilegal.

|
Pingky/TribunBanyumas.com
Bapak dan anak tersangka penyalahgunaan dan penjual BBM subsidi saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Senin (28/8/2023). Mereka sudah satu tahun beroperasi menjajakan solar subsidi ilegal di Cilacap. Penangkapan kedua tersangka dilakukan saat mereka selesai melakukan pengisian di SPBU Sampang, Cilacap, pada Rabu (23/8/2023). 

Polisi juga berhasil mengamankan 2,5 ton solar yang saat itu akan dijual di wilayah Banjarnegara.

Selain bbm jenis solar, sejumlah barang bukti dari tangan kedua pelaku pun turut diamankan.

Seperti 12 buah kartu barcode my pertamina, struk pembelian BBM, 1 unit mesin pompa air, 2 buah selang panjang, 2 handphone dan 1 unit truk.

Baca juga: Kisah Remaja Cilacap Kehilangan Seluruh Keluarganya di Insiden Kecelakaan: Cerita Mengandung Bawang

"Jadi kita sudah melakukan upaya penyelidikan hampir 1 bulan untuk mengungkap kasus ini.

Memang yang menjadi kesulitan petugas karena tersangka mengisi BBM di berbagai wilayah, kita menunggu yang bersangkutan mengisi di wilayah Cilacap ini," ungkapnya.

Atas perbuatan lihainya itu, kedua tersangka dikenakan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang kemudian dirubah pada UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Mereka juga dikenakan denda maksimal 60 miliar rupiah. (*)

Baca juga: Bocah SD Tewas Tertimpa Pot Taman Kota di Cilacap, Kok Bisa?

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved