Penembakan Brigadir J

Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Satu Tempat dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf

Seluruh terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J telah dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.

Editor: rika irawati
Kolase Tribunnews.com/Jeprima/WartaKota/Yulianto/Kompas.com
Dari kiri ke kanan: Kuat Maruf, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo. Keempat terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J kini telah dieksekusi ke Lapas. 

Dalam putusan kasasi itu, Mahkamah Agung meringankan hukuman Sambo dari hukuman mati menjadi 20 tahun penjara.

Istri Sambo, Putri Candrawati, hukumannya diringankan dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Kemudian, mantan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf, dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara, serta mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dieksekusi ke Lapas Salemba, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Mendekam di Kamar Mapenaling".

Baca juga: WNI di Jepang Ditemukan Tewas di Apartemen Pacar, Baru 4 Bulan Tinggal untuk Belajar Bahasa

Baca juga: Warga 14 Desa di Banyumas Krisis Air Bersih akibat Kekeringan yang Terus Meluas

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved