Berita Banyumas
Ratusan Reklame Tidak Berizin dan Tak Bayar Pajak Ditertibkan Satpol PP Banyumas
Satpol PP Kabupaten Banyumas menertibkan ratusan reklame yang tidak berizin dan tidak membayar pajak, Rabu (23/8/2023).
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
Reklame berizin adalah reklame yang mengurus dan mendapatkan izin sebelum pemasangan.
Sedangkan reklame tidak berizin dipasang tanpa mengurus izin dan seringkali ditempatkan dan dengan bentuk yang tidak sesuai yang ditentukan.
Baca juga: Anies Baswedan Berterima Kasih ke Bupati Banyumas Sampai Ingin Bertamu
Pada dasarnya setiap Reklame yang memenuhi syarat sebagai reklame, wajib membayar pajak reklame.
Banyaknya reklame yang dipasang dan dimanfaatkan di daerah seyogyanya bertambah pula PAD melalui pajak reklame.
Namun demikian masih banyak subjek pajak reklame yang belum membayar pajak.
Upaya optimalisasi pajak reklame harus terus dilakukan melalui kolaborasi dan sinergi perangkat daerah terkait.
Satpol PP Kabupaten Banyumas bersama dengan Bapenda dan DPMPTSP telah melaksanakan pengawasan kepatuhan terhadap Perda Penyelenggaraan Reklame dan Perda Pajak Daerah.
Setelah dilakukan pembinaan baik secara langsung ataupun melalui penerbitan surat
panggilan, sebanyak 7 (tujuh) Penyelenggara Reklame wajib pajak bersedia membayar pajak ke Bapenda dan mengurus perizinannya di DPMPTSP.
Namun demikian beberapa Penyelenggara reklame masih membandel belum membayar pajak reklame dan mengurus izin.
Baca juga: Kunjungi Banyumas Usai Viral Video Mahasiswa, Anies Baswedan : Ini Kandang Kita Semua
Kepada penyelenggara reklame yang belum bersedia membayar pajak dan mengurus izin penyelenggaraan reklame akan segera diberikan peringatan oleh Satpol PP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila sampai dengan Peringatan III
tetap tidak bersedia membayar pajak dan mengurus izin reklame maka segera dilakukan pembongkaran.
Terkait dengan beberapa reklame yang saat ini masih melanggar, ada beberapa yang dapat diterbitkan izinya.
Tetapi ada pula beberapa reklame yang tidak dapat diterbitkan izinya karena dipasang di tempat yang memang dilarang untuk reklame.
Terkait dengan penertiban reklame, kedepannya Satpol PP dan perangkat daerah terkait akan terus melakukan inventarisasi dan pengawasan reklame secara masif khusunya di wilayah Purwokerto.
Baca juga: Viral Pencuri Gondol Sepeda di Halaman Masjid Karangpakis Kudus, Beraksi saat Jemaah Salat Subuh
Terutama reklame permanen maupun non permanen, baik dari sisi pembayaran pajak, perizinan maupun peletakan reklame.
Satpol PP akan bertindak tegas bagi para Penyelenggara Reklame yang melanggar demi terwujudnya Kota Purwokerto yang indah, serta dalam rangka peningkatan PAD.
Untuk reklame yang berada di wilayah Kecamatan di luar Purwokerto, Satpol Pp akan bersinergi dengan Pemerintah Kecamatan, melalui Kasi Tramtib Kecamatan dan Anggota Satpol PP yang bertugas di Wilayah Kecamatan. (jti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.