Berita Banyumas
Ratusan Reklame Tidak Berizin dan Tak Bayar Pajak Ditertibkan Satpol PP Banyumas
Satpol PP Kabupaten Banyumas menertibkan ratusan reklame yang tidak berizin dan tidak membayar pajak, Rabu (23/8/2023).
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS-Satpol PP Kabupaten Banyumas menertibkan ratusan reklame yang tidak berizin dan tidak membayar pajak, Rabu (23/8/2023).
Reklame-raklame yang ditertibkan terutama yang sudah terpasang lama, namun belum berizin dan membayar pajak.
Mereka sudah menikmatinya lama pemasangan reklame, maka akan ditarik pajak dan proses perizinannya.
Kepala Satpol PP Banyumas, Sugeng Amin mengatakan penertiban ini sebagai peluang bagi Pemerintah Daerah untuk mendapatakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Reklame.
Tahun 2023 ini potensi pajak reklame mencapai Rp9,2 miliar dan baru terealisasi Rp2.9 miliar.
Apabila dibandingkan dengan tahun 2022 potensi pajak sebesar Rp4 miliar dengan realiasai Rp4.4 miliar.
Baca juga: Tahun Ini Tak Ada Rekrutmen CPNS di Banyumas, Pemkab Hanya Buka Lowongan 600 P3K
Reklame tidak berizin dapat ditemukan hampir di semua tempat strategis secara ruang pemasangan reklame di Kabupaten Banyumas, khususnya di Purwokerto.
Pajak Reklame menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dengan beberapa kali perubahannya.
Banyak yang terpasang papan reklame dengan berbagai bentuk dan ukuran.
Namun sekaligus tantangan mengatur agar Reklame diselenggarakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Intinya para pemasang reklame supaya membayar pajak.
Semestinya yang dilakukan terlebih dahulu pada saat ijin diproses pajak dibayar dulu.
Tapi ini mereka reklame sudah tayang izinnya tidak diproses dan tidak dibayar.
Kita akan beri 3 kali peringatakan, apabila tidak ada respon maka akan ada pembongkaran," ujar Sugeng Amin kepada Tribunbanyumas.com.
Pihaknya mengatakan kebutuhan yang besar mempromosikan produk dengan reklame mendorong banyaknya pemasangan reklame baik yang berizin maupun yang tidak berizin.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.