Berita Banyumas
Ratusan Reklame Tidak Berizin dan Tak Bayar Pajak Ditertibkan Satpol PP Banyumas
Satpol PP Kabupaten Banyumas menertibkan ratusan reklame yang tidak berizin dan tidak membayar pajak, Rabu (23/8/2023).
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS-Satpol PP Kabupaten Banyumas menertibkan ratusan reklame yang tidak berizin dan tidak membayar pajak, Rabu (23/8/2023).
Reklame-raklame yang ditertibkan terutama yang sudah terpasang lama, namun belum berizin dan membayar pajak.
Mereka sudah menikmatinya lama pemasangan reklame, maka akan ditarik pajak dan proses perizinannya.
Kepala Satpol PP Banyumas, Sugeng Amin mengatakan penertiban ini sebagai peluang bagi Pemerintah Daerah untuk mendapatakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Reklame.
Tahun 2023 ini potensi pajak reklame mencapai Rp9,2 miliar dan baru terealisasi Rp2.9 miliar.
Apabila dibandingkan dengan tahun 2022 potensi pajak sebesar Rp4 miliar dengan realiasai Rp4.4 miliar.
Baca juga: Tahun Ini Tak Ada Rekrutmen CPNS di Banyumas, Pemkab Hanya Buka Lowongan 600 P3K
Reklame tidak berizin dapat ditemukan hampir di semua tempat strategis secara ruang pemasangan reklame di Kabupaten Banyumas, khususnya di Purwokerto.
Pajak Reklame menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dengan beberapa kali perubahannya.
Banyak yang terpasang papan reklame dengan berbagai bentuk dan ukuran.
Namun sekaligus tantangan mengatur agar Reklame diselenggarakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Intinya para pemasang reklame supaya membayar pajak.
Semestinya yang dilakukan terlebih dahulu pada saat ijin diproses pajak dibayar dulu.
Tapi ini mereka reklame sudah tayang izinnya tidak diproses dan tidak dibayar.
Kita akan beri 3 kali peringatakan, apabila tidak ada respon maka akan ada pembongkaran," ujar Sugeng Amin kepada Tribunbanyumas.com.
Pihaknya mengatakan kebutuhan yang besar mempromosikan produk dengan reklame mendorong banyaknya pemasangan reklame baik yang berizin maupun yang tidak berizin.
Reklame berizin adalah reklame yang mengurus dan mendapatkan izin sebelum pemasangan.
Sedangkan reklame tidak berizin dipasang tanpa mengurus izin dan seringkali ditempatkan dan dengan bentuk yang tidak sesuai yang ditentukan.
Baca juga: Anies Baswedan Berterima Kasih ke Bupati Banyumas Sampai Ingin Bertamu
Pada dasarnya setiap Reklame yang memenuhi syarat sebagai reklame, wajib membayar pajak reklame.
Banyaknya reklame yang dipasang dan dimanfaatkan di daerah seyogyanya bertambah pula PAD melalui pajak reklame.
Namun demikian masih banyak subjek pajak reklame yang belum membayar pajak.
Upaya optimalisasi pajak reklame harus terus dilakukan melalui kolaborasi dan sinergi perangkat daerah terkait.
Satpol PP Kabupaten Banyumas bersama dengan Bapenda dan DPMPTSP telah melaksanakan pengawasan kepatuhan terhadap Perda Penyelenggaraan Reklame dan Perda Pajak Daerah.
Setelah dilakukan pembinaan baik secara langsung ataupun melalui penerbitan surat
panggilan, sebanyak 7 (tujuh) Penyelenggara Reklame wajib pajak bersedia membayar pajak ke Bapenda dan mengurus perizinannya di DPMPTSP.
Namun demikian beberapa Penyelenggara reklame masih membandel belum membayar pajak reklame dan mengurus izin.
Baca juga: Kunjungi Banyumas Usai Viral Video Mahasiswa, Anies Baswedan : Ini Kandang Kita Semua
Kepada penyelenggara reklame yang belum bersedia membayar pajak dan mengurus izin penyelenggaraan reklame akan segera diberikan peringatan oleh Satpol PP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila sampai dengan Peringatan III
tetap tidak bersedia membayar pajak dan mengurus izin reklame maka segera dilakukan pembongkaran.
Terkait dengan beberapa reklame yang saat ini masih melanggar, ada beberapa yang dapat diterbitkan izinya.
Tetapi ada pula beberapa reklame yang tidak dapat diterbitkan izinya karena dipasang di tempat yang memang dilarang untuk reklame.
Terkait dengan penertiban reklame, kedepannya Satpol PP dan perangkat daerah terkait akan terus melakukan inventarisasi dan pengawasan reklame secara masif khusunya di wilayah Purwokerto.
Baca juga: Viral Pencuri Gondol Sepeda di Halaman Masjid Karangpakis Kudus, Beraksi saat Jemaah Salat Subuh
Terutama reklame permanen maupun non permanen, baik dari sisi pembayaran pajak, perizinan maupun peletakan reklame.
Satpol PP akan bertindak tegas bagi para Penyelenggara Reklame yang melanggar demi terwujudnya Kota Purwokerto yang indah, serta dalam rangka peningkatan PAD.
Untuk reklame yang berada di wilayah Kecamatan di luar Purwokerto, Satpol Pp akan bersinergi dengan Pemerintah Kecamatan, melalui Kasi Tramtib Kecamatan dan Anggota Satpol PP yang bertugas di Wilayah Kecamatan. (jti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.