Berita Purbalingga
Rudapaksa Anak di Hutan Pinus, Pria di Purbalingga Terancam Penjara 15 Tahun
Pria pelaku rudapaksa terhadap anak perempuan di bawah umur diringkus Polres Purbalingga.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
Tersangka berhasil diamankan di dalam hutan pinus pada Jumat (11/8/2023) pukul 19.00 WIB.
"Tersangka yang sempat kabur berhasil diamankan polisi dibantu warga di hutan pinus wilayah Kecamatan Karangreja dua hari setelah kejadian," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan diantaranya pakaian yang dipakai korban saat kejadian, satu buah tali kawat sepanjang 5,2 meter, satu buah tali plastik sepanjang 2,4 meter, lakban sepanjang 0,9 meter, satu buah sabit dan satu unit sepeda motor.
Tersangka mengaku melakukan aksi tersebut karena tidak sengaja melihat bagian intim korban saat pergi bersama.
Baca juga: Sosok Iptu Sri Eningsih Satu-satunya Polwan Jabat Kapolsek di Kebumen
Sebelumnya, tersangka sudah dua kali mengajak korban menemaninya ke hutan pinus untuk mengambil buah Mangga Kweni.
Kemudian tersangka melakukan aksinya kepada korban saat pergi bersama untuk ketiga kalinya.
Wakapolres menambahkan tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar. (jti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.