Berita Purbalingga
Rudapaksa Anak di Hutan Pinus, Pria di Purbalingga Terancam Penjara 15 Tahun
Pria pelaku rudapaksa terhadap anak perempuan di bawah umur diringkus Polres Purbalingga.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA- Pria pelaku rudapaksa terhadap anak perempuan di bawah umur diringkus Polres Purbalingga.
Tersangka diringkus polisi dibantu warga di hutan pinus wilayah Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto mengatakan tersangka berinisial ER (48) warga Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.
Tersangka melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 15 tahun.
"Tersangka melakukan aksinya pada hari Rabu tanggal 9 Agustus 2023 di sebuah gubuk hutan pinus Perhutani yang terletak di Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga," ujar Wakapolres kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (22/8/2023).
Baca juga: Jalan Terjal Indonesia Tembus Semifinal Piala AFF U-23, Menunggu Hasil Pertandingan Klub Lain
Kejadian bermula saat tersangka yang masih tetangganya menjemput korban di rumahnya menggunakan sepeda motor sekira pukul 15.30 WIB.
Dengan alasan, minta ditemani membeli dan memilihkan sepeda motor untuk anak tersangka.
"Akan tetapi di tengah perjalanan tersangka mengajak korban ke arah hutan pinus dengan alasan akan mengambil Mangga Kweni.
Selanjutnya tersangka memaksa dan mengancam akan membunuh korban dengan sabit sehingga dilakukan persetubuhan di dalam gubuk sekitar hutan pinus," terangnya.
Menurut Wakapolres, aksi tersangka leluasa dilakukan karena selain mengancam dengan sabit, tersangka juga mengikat kedua tangan korban menggunakan tali plastik.
Selain itu, mulut korban juga dilakban agar tidak berteriak.
"Usai melakukan aksinya tersangka kemudian meninggalkan korban di lokasi dalam posisi tangan diikat dengan kawat di salah satu pohon.
Baca juga: Eksekusi Lahan di Jalan Ahmad Yani Purwokerto Ricuh, Massa Ormas Hadang Petugas PN
Hingga korban ditemukan warga yang kemudian menolong dan selanjutnya bersama pihak desa melaporkan kejadian ke kepolisian," ungkapnya.
Berdasarkan laporan kejadian, Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan penyelidikan.
Selanjutnya melakukan pengejaran terhadap tersangka yang kabur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.