Berita Banyumas

Eksekusi Lahan di Jalan Ahmad Yani Purwokerto Ricuh, Massa Ormas Hadang Petugas PN

Eksekusi lahan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, berlangsung ricuh, Selasa

Permata Putra/Tribunbanyumas.com
Suasana eksekusi lahan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, berlangsung panas, sempat terjadi saling dorong antara petugas PN dan massa, Selasa (22/8/2023 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS- Eksekusi lahan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, berlangsung ricuh, Selasa (22/8/2023).


Ratusan massa yang berasal dari berbagai ormas menghadang petugas Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, yang akan melakukan eksekusi dan sempat ada saling dorong.


Pengadilan Negeri Purwokerto melaksanakan eksekusi hak tanggungan dengan Sugianto sebagai pemohon eksekusi melawan Djohra sebagai termohon eksekusi. 


Diketahui eksekusi ini adalah upaya ketiga setelah dua kali upaya eksekusi gagal dilaksanakan sejak empat tahun yang lalu permohonan eksekusi diajukan ke Pengadilan Negeri Purwokerto. 


Eksekusi sebelumnya gagal dilaksanakan karena termohon eksekusi telah melakukan upaya hukum perdata berupa sembilan kali melakukan gugatan, bantahan dan upaya hukum banding terkait obyek sengketa.

Baca juga: Anies Baswedan Berterima Kasih ke Bupati Banyumas Sampai Ingin Bertamu


Selain itu termohon eksekusi Djohra juga telah melakukan pelaporan secara jalur pidana dan sudah dua kali diajukan upaya prapradilan namun kandas. 


Eksekusi yang dijalankan oleh Pengadilan Negeri Purwokerto sudah melalui tahapan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Selain itu ketua Pengadilan Negeri sudah dua kali mengupayakan mediasi sebelum eksekusi dilaksanakan agar para pihak dapat melaksanakan eksekusi secara suka rela namun juga tidak berhasil. 


"Pengadilan Negeri Purwokerto mengambil sikap, setelah segala upaya baik upaya kemanusiaan maupun prosedur hukum telah dilalui.


Maka eksekusi yang ketiga pada hari ini harus dilaksanakan, demi penegakan hukum dan keadilan agar terciptanya kepastian hukum bagi para pihak," ujar Jubir PN Purwokerto, Adhitya Ariwirawan, kepada Tribunbanyumas.com. 

Baca juga: Kunjungi Banyumas Usai Viral Video Mahasiswa, Anies Baswedan : Ini Kandang Kita Semua


Kasus lahan tersebut berawal dari masalah utang piutang.


Dalam perjanjiannya, Djorha akan mendapatkan dana sebesar Rp1,5 Miliar melalui jaminan tanah dan rumah miliknya senilai Rp5 Miliar.


Akan tetapi, dalam prosesnya termohon disebutkan, hanya mendapatkan dana Rp800 juta.


Lalu pada waktu pengembalian, membengkak menjadi Rp1,8 M.


Lantaran tidak ada kesepakatan pembayaran, akhirnya kasus tersebut berujung pada gugatan perdata di pengadilan. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved